Kebijakan pemerintah dalam menetapkan desil sebagai salah satu dasar penentuan penerima bantuan pendidikan, termasuk calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, perlu dikaji ulang secara serius. Sebab, di lapangan ditemukan kenyataan bahwa penetapan desil tidak selalu menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang sesungguhnya.
Persoalannya bukan sekadar angka desil. Persoalannya adalah nasib anak-anak bangsa yang memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tetapi terhambat karena kondisi ekonomi keluarga.
Kebijakan yang seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bantuan tepat sasaran justru berpotensi menjadi penghalang apabila data dan kategorisasi yang digunakan tidak mampu membaca realitas kehidupan masyarakat secara utuh.
Secara sederhana, desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Namun, persoalan muncul ketika pengelompokan tersebut diperlakukan seolah-olah sebagai gambaran mutlak atas kondisi ekonomi setiap keluarga. Padahal, kehidupan masyarakat sangat dinamis.
Keluarga yang hari ini masih mampu memenuhi kebutuhan dasar, belum tentu mampu membiayai pendidikan anaknya sampai perguruan tinggi. Penghasilan yang tampak cukup di atas kertas, bisa saja habis untuk kebutuhan makan, biaya tempat tinggal, kesehatan, utang, transportasi, dan kebutuhan keluarga lainnya. Demikian pula sebaliknya.
Status sosial ekonomi sebuah keluarga tidak selamanya dapat diukur hanya berdasarkan data administratif yang mungkin diperbarui secara berkala. Di sinilah letak persoalan mendasar kebijakan desil.
Data adalah alat bantu kebijakan, bukan satu-satunya kebenaran yang boleh mengalahkan fakta kehidupan.
Fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya masyarakat yang dikategorikan berada pada desil 5 hingga 10, tetapi secara nyata masih berada dalam kondisi ekonomi yang sangat layak untuk mendapatkan bantuan pendidikan.
Di antara mereka terdapat anak-anak yang memiliki prestasi, memiliki keinginan kuat untuk kuliah, dan telah berusaha mencari jalan untuk melanjutkan pendidikan. Namun, karena tidak masuk dalam kategori penerima bantuan, impian tersebut akhirnya terancam berhenti.
Pertanyaannya sederhana: apakah seorang anak harus kehilangan kesempatan kuliah hanya karena angka desil keluarganya tidak sesuai dengan kondisi nyata yang sedang dihadapinya?
Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Investasi Masa Depan
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Dalam konteks pembangunan nasional, pendidikan juga merupakan investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia. Karena itu, kebijakan bantuan pendidikan harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi negara untuk menciptakan generasi yang berkualitas.
Visi besar Indonesia menuju generasi emas tidak mungkin diwujudkan jika anak-anak yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk kuliah justru terhenti karena persoalan ekonomi.
Kita harus memahami bahwa tidak semua anak yang ingin kuliah berasal dari keluarga yang sepenuhnya miskin secara administratif. Banyak keluarga berada pada posisi rentan: tidak masuk kategori paling miskin, tetapi juga tidak memiliki kemampuan finansial untuk membiayai pendidikan tinggi. Kelompok inilah yang sering kali berada di antara dua dunia. Mereka tidak cukup miskin untuk masuk dalam kategori penerima bantuan, tetapi juga tidak cukup mampu untuk membayar biaya kuliah secara mandiri. Akibatnya, anak-anak dari keluarga tersebut menjadi korban dari sebuah sistem yang terlalu kaku dalam membaca kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Masuk Desil Rendah Belum Tentu Mau Kuliah
Fenomena lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah kenyataan bahwa tidak semua anak yang berada dalam kategori desil 1 hingga 4 memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Sebagian dari mereka, berdasarkan fakta yang kami jumpai di lapangan, lebih memilih untuk bekerja dan mencari uang demi memenuhi kebutuhan makan serta kehidupan sehari-hari.
Pilihan tersebut tentu tidak dapat disalahkan. Itu adalah konsekuensi dari kondisi kehidupan yang mereka hadapi.
Namun, pada saat yang sama, terdapat anak-anak dari keluarga yang berada pada kategori desil 5 hingga 10 yang justru memiliki keinginan kuat untuk kuliah, tetapi tidak mampu membiayai pendidikan tinggi secara mandiri.
Di sinilah kebijakan pemerintah perlu hadir dengan lebih bijaksana.
Kebijakan yang baik bukan hanya melihat siapa yang paling miskin berdasarkan angka, tetapi juga melihat siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan dan siapa yang memiliki potensi untuk memanfaatkan bantuan tersebut bagi masa depan.
Bantuan pendidikan seharusnya tidak hanya berbasis pada kemiskinan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan akademik, kemauan belajar, dan kondisi nyata keluarga.
Harus Menghadirkan Solusi, Bukan Sekadar Kategori
Kementerian Sosial sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan data kesejahteraan sosial perlu melakukan evaluasi terhadap sistem penetapan desil.
Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa terdapat keluarga yang secara data berada pada desil 5 hingga 10, tetapi secara nyata mengalami kesulitan ekonomi.
Jika data tersebut dijadikan dasar untuk menutup akses terhadap KIP Kuliah, maka harus tersedia mekanisme koreksi yang mudah, transparan, dan cepat.
Pemerintah setidaknya perlu menyediakan beberapa solusi.
Pertama, membuka mekanisme verifikasi dan validasi ulang bagi calon mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan tetapi tidak masuk dalam kategori penerima.
Kedua, memberikan ruang bagi pemerintah desa, kelurahan, sekolah, perguruan tinggi, serta tokoh masyarakat untuk memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Ketiga, melakukan pemutakhiran data secara berkala karena kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dengan cepat.
Keempat, menyediakan skema bantuan alternatif bagi calon mahasiswa yang berada di luar desil penerima utama, tetapi benar-benar tidak mampu membiayai pendidikan tinggi.
Sebab, negara tidak boleh berhenti pada kalimat, “Anda tidak masuk desil penerima bantuan.”
Negara harus bertanya lebih jauh:
Apakah keluarga ini benar-benar mampu membiayai kuliah? Apakah anak ini memiliki keinginan dan kemampuan untuk melanjutkan pendidikan? Apa yang akan terjadi jika ia tidak mendapatkan bantuan?
Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan pendidikan.
Jangan Sampai Desil Jadi Alasan Negara Mengurangi Tanggung Jawab
Di tengah ambisi besar membangun generasi emas, muncul pertanyaan kritis yang tidak boleh dihindari: apakah kebijakan desil benar-benar semata-mata untuk memastikan bantuan tepat sasaran, atau jangan-jangan juga menjadi alasan karena kemampuan finansial negara semakin terbatas?
Pertanyaan itu penting untuk dijawab secara terbuka. Sebab, di berbagai negara, pemerintah berlomba-lomba memberikan dukungan pendidikan kepada generasi mudanya. Beasiswa diperluas, akses pendidikan diperkuat, bahkan kesempatan belajar diberikan kepada mahasiswa dari berbagai negara.
Sementara itu, Indonesia justru menghadapi situasi ketika anak bangsa yang memiliki keinginan kuat untuk kuliah harus terhenti karena persoalan kategorisasi ekonomi.
Tentu kita tidak boleh membandingkan begitu saja sistem setiap negara. Namun, satu hal yang harus menjadi perhatian: negara maju memahami bahwa pendidikan generasi muda adalah investasi, bukan beban anggaran.
Karena itu, jika Indonesia ingin benar-benar menyongsong generasi emas, maka kebijakan pendidikan harus diperluas, bukan dipersempit.
Jangan sampai anak-anak yang seharusnya menjadi sarjana, guru, dokter, pengusaha, birokrat, peneliti, dan pemimpin masa depan kehilangan kesempatan hanya karena keluarganya berada pada angka desil yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Data Harus Melayani Rakyat, Bukan Sebaliknya
Pada akhirnya, data kesejahteraan harus digunakan untuk membantu rakyat, bukan membuat rakyat terjebak dalam sistem administrasi yang tidak mampu membaca kenyataan. Jika data tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maka data tersebut harus diperbaiki.
Jika sebuah keluarga secara nyata tidak mampu membiayai pendidikan anaknya, maka pemerintah harus memiliki mekanisme untuk mengakomodasi kondisi tersebut. Tidak boleh ada anak bangsa yang kehilangan masa depan hanya karena sistem tidak memberikan ruang untuk menjelaskan keadaan sebenarnya.
Kita harus mengingat bahwa kemiskinan bukan hanya soal tidak memiliki makanan. Kemiskinan juga dapat berbentuk ketidakmampuan mengakses pendidikan. Dan ketika seorang anak yang memiliki kemauan, kemampuan, dan cita-cita untuk kuliah harus berhenti hanya karena persoalan biaya, maka negara harus hadir. Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, perlu mengkaji ulang kebijakan penetapan desil agar tidak menjadi tembok bagi anak-anak Indonesia untuk menggapai pendidikan tinggi. Sebab, pendidikan adalah jalan mobilitas sosial.
Melalui pendidikan, anak dari keluarga sederhana dapat mengubah masa depan keluarganya. Melalui pendidikan pula, negara membangun sumber daya manusia yang akan menentukan masa depan bangsa.
Jangan biarkan angka mengalahkan kenyataan. Jangan biarkan sistem mengalahkan cita-cita. Dan jangan sampai kebijakan yang seharusnya membantu anak-anak miskin justru membuat anak-anak yang benar-benar ingin belajar kehilangan kesempatan untuk meraih masa depan.
Negara harus hadir bukan hanya untuk mereka yang paling miskin menurut data, tetapi juga untuk setiap anak bangsa yang benar-benar membutuhkan bantuan dan memiliki kemauan untuk membangun masa depan melalui pendidikan.
Penulis adalah Rusli E. Damanik, SE., MM. Selain menjabat Sekretaris Jenderal Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (KAHIMMAH), juga dikenal sebagai akademisi dan aktivis pendidikan di Sumatera Utara.







