GP Al Washliyah Kawal Putusan MK, Ini Instruksi Aminullah Siagian

IMG 20240421 WA0122

FORUM JAKARTA | Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) berkomitmen mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 yang diputus, Senin (22/4/2024) besok. Apa pun yang menjadi putusan MK wajib diterima karenanya sudah sesuai dengan aturan dan melalui tahapan.

“Dari awal sampai saat ini PP GPA tetap mengikuti perkembangan proses dan tahapan sengketa Pilpres 2024 di MK. Ini sudah sesuai dengan aturan. Besok, apa pun yang menjadi keputusan MK wajib kita terima,” ucap Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagian di Jakarta, Minggu 21 April 2024.

Aminullah berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk menerima apa pun keputusan MK, jangan terpengaruh oleh isu-isu miring yang merusak persatuan bangsa Indonesia. “Besok putusan MK sudah final and binding, itu yang terbaik dan sesuai dengan UUD 1945,” ujarnya.

IMG 20240421 WA0123

Aminullah berkeyakinan, para hakim konstitusi pasti profesional, adil dan seadil-adilnya dalam mengambil putusan. “Kita percayakan kepada para hakim, mereka pasti tahu hukum dan keadilan yang paling tepat untuk diputuskan sengketa Pilpres 2024 ini,” sebutnya.

“Kita harus menghormati putusan MK, tidak perlu ada kegaduhan dalam menyikapi keputusan MA. Mari kita terima dengan lapang dada, demi untuk kemajuan NKRI,” pungkas Aminullah.

Menurut Aminullah, pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional. “Ini kemenangan rakyat Indonesia dan wajib diterima,” ungkap Aminullah Siagian yang juga Kornas Shaff 1930 Prabowo-Gribran (Shaff Pragib 1930).

Dalam kesempatan itu, Aminullah Siagian juga menginstruksikan kepada seluruh kader dan anggota Gerakan Pemuda Al Washliyah se-Indonesia untuk mengawal putusan MK.

Diketahui, MK sudah menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024 besok. Saat ini, delapan hakim MK tengah melakukan rapat permusyawarahan hakim secara maraton untuk memutuskan perkara tersebut. (re/sss)