Aceh Utara Kembali Peroleh Dana Insentif Fiskal untuk Kategori Ini

FISKAL 6162c4c8 965e 4dd2 9974 a0f3f495b87a
enjabat Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si

FORUM ACEH UTARA | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menerima kucuran Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pemerintah pusat melalui kementerian keuangan (Menkeu) tahun anggaran 2024.

Data tersebut dirilis berdasarkan Keputusan Menkeu RI No. 353 Tahun 2024 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/kabupaten/kota.

Dalam keputusan tersebut terdapat 322 kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi DIF, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk kategori percepatan belanja daerah.

“Alhamdulillah pada tahun 2024 ini kita kembali memperoleh dana insentif fiskal atas percepatan belanja daerah. Ini sebuah perhargaan dari pusat untuk Aceh Utara,” kata Penjabat Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, didampingi Kabag Humas Muslem, SSos, MM, Kamis (15/9/2024).

FISKAL 9a8eb867 b076 4e80 80db 34f3679ad166

Disampaikan Mahyuzar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sendiri kali ini mendapatkan kucuran DIF sebesar Rp.6.164.206.000 untuk kategori percepatan belanja daerah.

Pj Bupati Mahyuzar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah mengucurkan DIF tersebut dan kepada semua OPD dan Instansi dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.

“Terima kasih atas kinerjanya sebagai wujud kerja dengan baik, berkolaborasi yang solid, sehingga pada kesempatan ini kita kembali meraih sukses memperoleh dana DIF,” ucapnya lagi.

Sebagai bahan pertimbangan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada tahun sebelumnya juga menerima DIF sebesar Rp 11,4 Miliar untuk kategori penghapusan kemiskinan ekstrem Rp 5.538.967.000 dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp. 5.863.612.000. (ADVETORIAL)