DPRD Medan Sahkan Perda Pencegahan Kebakaran, Perkuat Perlindungan Warga dan Sistem Proteksi Kota

DAN 1094
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menyerahkan draf persetujuan fraksi-fraksi terkait Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang disahkan menjadi Perda, kepada Wali Kota Medan Rico Waas. (foto:ist).

FORUM MEDAN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/2/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD, H Rajudin Sagala SPdI, H Zulkarnaen SKM, Hadi Suhendra dan dihadiri para anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Medan. Hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan sejumlah kepala OPD jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Dalam sambutannya, Wong Chun Sen menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan tata tertib DPRD Medan, sebagaimana diatur pada Pasal 130 ayat 1 huruf b. Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 50 anggota dewan, sebanyak 35 orang hadir dan menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, rapat Paripurna dinyatakan sah untuk pengambilan keputusan penetapan Ranperda.

Wong menjelaskan bahwa setelah pengambilan keputusan DPRD, proses selanjutnya adalah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

DPRD Medan
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama para wakil ketua dan Walikota Medan Rico Waas menandatangani persetujuan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran disahkan menjadi Perda. (foto:ist).

Wong berharap penetapan Perda ini dapat memperkuat upaya penanggulangan kebakaran di Kota Medan. Ia juga menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh tugas lembaga dapat berjalan lancar dan mendapat perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Wakil Ketua Panitia Khusus, Lailatul Badri, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda. Ia menjelaskan bahwa Perda ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat meningkatnya risiko kebakaran seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan perluasan wilayah perkotaan. Pembahasan Ranperda telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD pada 3 November 2025, sementara Pansus sendiri dibentuk pada 21 Juli 2025.

Pansus menjalankan serangkaian rapat kerja serta koordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia. Selain itu, Pansus juga melakukan kunjungan ke beberapa gedung dan kawasan strategis yang telah memiliki standar proteksi kebakaran memadai, seperti Gedung Keuangan Negara, Mall Apartment Podomoro, PT Pelindo, dan PT KIM. Pansus turut melakukan studi informasi ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung dan Provinsi DKI Jakarta.

Dasar hukum penyusunan Ranperda antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur standar pelayanan dasar dan sarana prasarana pemadam kebakaran.

DAN 1025
Wakil Ketua Panitia Khusus, Lailatul Badri, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan. (foto:ist)

Dalam laporannya, Pansus memaparkan pokok substansi Ranperda, yang meliputi tujuan dan ruang lingkup penanggulangan kebakaran, perencanaan pencegahan kebakaran, peran masyarakat dan dunia usaha, koordinasi antar instansi, ketentuan sanksi administrasi, hingga pengaturan pendanaan.

Pansus menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran secara terencana, cepat, terpadu, serta melindungi keselamatan masyarakat, lingkungan, dan aset publik maupun swasta. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan akan menjadi pelaksana teknis utama dalam operasional di lapangan.

Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan, Pansus menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan. Pansus juga memberikan beberapa catatan redaksional dan penyesuaian normatif terkait kewenangan, standar teknis, serta peran masyarakat dalam sistem pencegahan kebakaran.

WhatsApp Image 2025 11 17 at 211716 2cf6e2f4 2957884013
Walikota Medan Rico Waas didampingi Sekretariat DPRD Medan Ali Sipahutar dan Andres Willy Simanjuntak bersama Ketua DPRD Medan Wong Sun Chen Tarigan, para wakil ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra serta Sekretaris Pansus Lailatul Badri. (foto:ist)

Pansus DPRD Kota Medan ini diketuai oleh Edwin Sugesti Nasution, Wakil Ketua Lailatul Badri, dan anggota Paul Mei Anton Simanjuntak, Jusup Ginting Suka, David Roni Ganda Sinaga, Doli Indra Rangkuti, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Salomo TR Pardede, Andreas Pandapotan Purba, Modesta Marpaung, Antonius Devolis Tumanggor, Renville Napitupulu, dan Ahmad Afandi Harahap.

Fraksi PDIP Desak Penguatan Sistem Proteksi Kebakaran

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyoroti meningkatnya kasus kebakaran dalam dua tahun terakhir. Fraksi ini mendesak pemerintah kota untuk memperkuat sistem proteksi kebakaran melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana prasarana, hingga edukasi masyarakat.

Menurut Fraksi PDIP, penanggulangan kebakaran merupakan proses sistematis yang mencakup pencegahan, pengendalian, dan respons cepat untuk melindungi nyawa, aset, serta lingkungan. “Sebagian besar kebakaran disebabkan oleh kelalaian manusia dan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai tata cara pencegahannya,” ujar juru bicara Fraksi PDIP, Jusup Ginting Suka SE.

1 DAN 1036 scaled
Juru bicara Fraksi PDIP, Jusup Ginting Suka SE menyatakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendesak pemerintah kota untuk memperkuat sistem proteksi kebakaran melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana prasarana, hingga edukasi masyarakat. (foto:ist)

Fraksi PDIP mengungkapkan tren kebakaran di Kota Medan menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 2023 tercatat 226 lokasi kebakaran, sementara 2024 naik menjadi 269 peristiwa. Kondisi ini, menurut Fraksi PDIP, harus menjadi perhatian serius Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Selain faktor kelalaian, kemajuan pembangunan dan kepadatan penduduk dinilai memperbesar potensi terjadinya kebakaran. Pembangunan kawasan perumahan, gedung perkantoran, serta industri disebut meningkatkan kerawanan dan menuntut penanganan yang lebih terstruktur.

Dalam nota jawaban pemerintah kota, Wali Kota Medan mengakui bahwa pemenuhan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/2009 tentang Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan belum terpenuhi. Berdasarkan kajian rencana induk sistem proteksi kebakaran, Kota Medan idealnya membutuhkan 14 kantor/unit layanan pemadam kebakaran. Namun hingga kini baru tersedia 7 unit, sehingga masih terdapat kekurangan 7 unit yang mendesak untuk dibangun.

Tidak hanya itu, dari 68 unit hidran yang terpasang di Kota Medan, hanya 5 yang berfungsi. Kondisi ini dianggap berpengaruh besar terhadap efektivitas pemadaman, termasuk travel distance yang idealnya tidak melebihi 7,5 km dengan waktu tanggap 15 menit sesuai ketentuan Permen PU 20/2009.

WhatsApp Image 2025 11 17 at 212521 604f9b1c 4144554955
Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengikuti paripurna dengan hikmat. (foto:ist)

“Dengan jumlah hidran yang tidak berfungsi, dapat dipastikan standar waktu tanggap tidak dapat terpenuhi. Kami meminta masalah ini segera ditindaklanjuti,” tegas Jusup Ginting.

Fraksi PDIP menegaskan pentingnya rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan (RISPKP) serta rencana sistem pencegahan kebakaran (RSCK) dilaksanakan secara aktif melalui edukasi dan sosialisasi kepada warga. Tujuannya untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran di Kota Medan.

Fraksi PKS Soroti Pentingnya Manajemen Keselamatan

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) sebagai standar proteksi yang wajib dipenuhi seluruh bangunan.

Pandangan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS, H. Doli Indra Rangkuti. Menurutnya, penguatan MKKG merupakan langkah penting untuk mencegah potensi kebakaran, terutama di gedung-gedung publik dan komersial. Ia menekankan bahwa pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, sistem gas, hingga pendingin ruangan harus diperketat.

“Fraksi PKS menyoroti pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung. Pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, gas, serta sistem pendingin harus diperkuat untuk meminimalisir potensi kebakaran,” ujar Doli.

2 DAN 1049 scaled
Juru bicara Fraksi PKS, H Doli Indra Rangkuti menyampaikan bahwa perlunya penguatan MKKG merupakan langkah penting untuk mencegah potensi kebakaran, terutama di gedung-gedung publik dan komersial. (foto:ist)

Ia juga meminta pemerintah untuk memperluas sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan padat penduduk, agar memahami risiko kebakaran dan cara pencegahannya.

Fraksi PKS turut menyoroti ketentuan Ranperda, terutama Pasal 23, yang mengatur rekomendasi kelengkapan proteksi kebakaran oleh ahli bersertifikat. Menurut PKS, mekanisme ini penting, namun harus dilakukan dengan efisien tanpa menambah beban atau menghambat proses perizinan. “Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Keselamatan dan Kebakaran (SKK) harus cepat dan tepat, sesuai prosedur, tanpa menghambat masyarakat maupun pengembang,” kata Doli.

Fraksi PKS menilai Ranperda ini merupakan bukti keseriusan DPRD dan Pemko Medan dalam memperkuat aturan pencegahan kebakaran sesuai regulasi nasional. Peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam menekan risiko kebakaran di Kota Medan. “Melalui Perda ini, diharapkan Kota Medan memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengurangi potensi kebakaran,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Doli menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan masyarakat. Kesiapan sarana, pelatihan, serta fasilitas pendukung harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Pencegahan kebakaran adalah tindakan yang dilakukan secara terencana untuk mencegah dan meniadakan sejauh mungkin timbulnya kebakaran. Karena itu, langkah awal sangat penting, termasuk peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan masyarakat,” ujarnya.

Fraksi PKS menegaskan bahwa Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan padat penduduk, sekaligus menjadi pedoman bagi pengembang perumahan dalam menyediakan fasilitas pencegahan kebakaran sesuai standar.

1 DAN 1052 scaled
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya juru bicara Fraksi Gerindra, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran masih memerlukan penguatan, khususnya dalam aspek perlindungan bagi petugas pemadam kebakaran serta penyediaan sarana pendukung di tingkat kelurahan. (foto:ist)

Fraksi Gerindra Tekankan Perlindungan Petugas

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran masih memerlukan penguatan, khususnya dalam aspek perlindungan bagi petugas pemadam kebakaran serta penyediaan sarana pendukung di tingkat kelurahan. Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak.

Fraksi Gerindra menilai regulasi ini harus secara tegas mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi petugas pemadam kebakaran. Hingga kini, Fraksi Gerindra menilai belum adanya sertifikasi K3 bagi petugas Damkar menjadi persoalan mendasar yang perlu diatur secara rinci dalam Perda tersebut.

Dalam penyampaiannya, Andreas menyoroti minimnya alat pencegahan kebakaran di tingkat kelurahan yang dinilai menghambat penanganan awal saat kejadian. Fraksi Gerindra menegaskan bahwa setiap kelurahan harus dilengkapi sarana pemadam sederhana agar masyarakat dapat melakukan tindakan pertama sebelum unit Damkar tiba di lokasi, terutama di kawasan padat penduduk.

“Belum memadainya alat pencegahan pemadaman, di tingkat kelurahan, menjadi masalah serius yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Gerindra juga menilai perhatian Pemko Medan terhadap kesiapan infrastruktur kebakaran masih kurang. Hal ini terlihat dari jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar yang belum ideal, keterbatasan akses air untuk pemadaman, hingga kebutuhan operasional petugas yang belum terpenuhi.

WhatsApp Image 2025 11 17 at 212417 cb8c8bfd 944518829
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengikuti paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. (foto:ist)

Fraksi Gerindra menekankan pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi petugas Damkar. Selain sertifikasi K3, petugas juga memerlukan perlindungan berupa asuransi tambahan yang layak mengingat tingginya risiko pekerjaan mereka. “Petugas pemadam kebakaran menghadapi risiko besar dalam setiap kejadian. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan perlindungan keselamatan kerja dan asuransi tambahan yang memadai,” tegas Andreas.

Masalah lain yang turut disorot adalah banyaknya hidran yang tidak berfungsi optimal. Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan melakukan pendataan dan perbaikan menyeluruh agar sarana penunjang pemadaman dapat digunakan dalam keadaan darurat.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai wajibnya setiap bangunan dilengkapi alat pemadam kebakaran juga harus diperkuat. Gerindra mendorong agar pemerintah memberi sanksi tegas kepada pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Fraksi Gerindra turut meminta Pemko Medan untuk meningkatkan pelatihan bagi petugas pemadam serta memastikan jumlah armada mobil Damkar mencukupi kebutuhan kota Medan yang terus berkembang. “Kurangnya unit mobil Damkar serta perlengkapan pendukung lainnya menjadi hambatan dalam upaya memberikan respons cepat. Ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan,” kata Andreas.

DAN 1055
Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya Modesta Marpaung, S.KM., S.Keb, menyebut peraturan daerah merupakan instrumen hukum penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah. (foto:ist)

Fraksi Golkar Soroti Keterbatasan SDM dan Sarana

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya Modesta Marpaung, S.KM., S.Keb, menyebut peraturan daerah merupakan instrumen hukum penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dinilai sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum yang komprehensif bagi upaya proteksi kebakaran di Kota Medan.

“Perda ini menjadi acuan penting dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran, terutama dengan mencermati kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis Kota Medan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai jenis bencana,” ujar Modesta.

Fraksi Golkar memaparkan bahwa kebakaran merupakan bencana yang sering muncul secara tiba-tiba dan sulit diprediksi. Baik faktor alam seperti sambaran petir, kekeringan dan panas ekstrem, maupun faktor non-alam seperti arus pendek, ledakan gas, sistem kelistrikan buruk, puntung rokok, serta kelalaian manusia lainnya dapat menjadi pemicu.

Selain itu, kurangnya pengamanan kebakaran pada bangunan, minimnya fasilitas proteksi, dan lemahnya pengawasan terhadap bahan kimia mudah terbakar juga turut meningkatkan risiko kebakaran. “Kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar, termasuk hilangnya nyawa, rusaknya harta benda, hingga terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat,” jelas Modesta.

DAN 1017
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan saat paripurna mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. (foto:ist)

Fraksi Golkar menilai upaya pemadaman kebakaran di Kota Medan saat ini masih terkendala oleh sejumlah persoalan, seperti akses jalan yang sempit atau rusak, kemacetan, dan infrastruktur tidak memadai. Kendala tersebut dinilai dapat memperlambat respons petugas.

Keterbatasan SDM, peralatan pemadam, serta hydrant yang tidak berfungsi optimal juga menjadi catatan serius. Karena itu, identifikasi dan perbaikan menyeluruh terhadap kondisi tersebut disebut sangat mendesak.

Fraksi Golkar menekankan pentingnya legalitas dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan tegas bagi semua pihak, termasuk pemilik bangunan dan pengelola gedung. SOP terkait pemeliharaan bangunan, penggunaan alat proteksi, evakuasi, hingga koordinasi saat insiden dinilai wajib diperbarui secara berkala.

Menurut Fraksi Golkar, Ranperda ini harus memiliki cakupan yang lebih luas dan mendalam, tidak hanya mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran, tetapi juga aspek proteksi untuk meminimalkan potensi terjadinya kebakaran. “Perda yang didukung sarana, prasarana, anggaran memadai, serta SDM berkompeten akan menghasilkan manfaat optimal bagi masyarakat,” tukas Modesta.

DAN 1058
Juru bicara fraksi, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, menegaskan bahwa penanggulangan kebakaran merupakan pelayanan dasar yang wajib menjadi prioritas pemerintah daerah. (foto:ist)

Fraksi NasDem Dorong Penambahan UPT dan Kesejahteraan

Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Juru bicara fraksi, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, menegaskan bahwa penanggulangan kebakaran merupakan pelayanan dasar yang wajib menjadi prioritas pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan standar pelayanan minimal, yaitu waktu respons maksimal 15 menit bagi armada pemadam kebakaran untuk tiba di lokasi kejadian.

“Setiap wilayah terbangun harus dapat dicapai armada damkar dalam waktu maksimum 15 menit. Karena itu, urusan kebakaran dan penyelamatan wajib menjadi prioritas, termasuk dalam penganggaran,” ujar Antonius.

Untuk memastikan standar tersebut terpenuhi, Fraksi NasDem mendorong Pemko Medan menambah unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pemadam Kebakaran di sejumlah wilayah yang dinilai membutuhkan layanan segera.

“Kami berpendapat perlunya penambahan UPT di Kecamatan Medan Marelan, Medan Timur, dan Medan Baru untuk mendukung kecepatan dan ketepatan waktu respons petugas,” kata Antonius.

Fraksi NasDem juga menyoroti bahwa Ranperda telah mengatur tindakan pra dan saat terjadi kebakaran, namun belum mengatur langkah pasca kejadian. Menurut fraksi, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdampak kebakaran perlu mendapatkan perhatian khusus. “Tindakan pasca kebakaran seperti pembangunan kembali atau setidaknya pemberian bantuan sosial perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota,” jelas Antonius.

WhatsApp Image 2025 11 17 at 212554 d810c7fe 3746994920
Para peserta yang diundang hadir di kegiatan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. (foto:ist)

Fraksi NasDem juga meminta pemerintah meningkatkan kompetensi petugas pemadam dan penyelamatan. Apalagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan telah memiliki lokasi pendidikan dan pelatihan (diklat) di Kecamatan Medan Tuntungan. “Kompetensi petugas harus ditingkatkan secara terukur dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia,” tegasnya.

Antonius menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan petugas damkar harus menjadi agenda penting. Menurutnya, petugas bekerja dalam risiko tinggi sehingga pantas mendapatkan tunjangan risiko yang layak. “Mereka layak menerima tunjangan risiko tinggi dan perlindungan asuransi tambahan, bukan hanya BPJS. Ini bentuk apresiasi terhadap tugas mereka yang penuh bahaya,” ujarnya.

Fraksi PSI Dorong Penguatan Sistem Pencegahan

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyoroti meningkatnya risiko kebakaran seiring pesatnya perkembangan pembangunan di ibukota Sumatera Utara. Melalui juru bicaranya, Reinhart Jeremy Aninditha, SH, Fraksi PSI menyampaikan pandangan umum terkait urgensi penguatan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda.

Menurut PSI, kepadatan penduduk, pembangunan gedung perkantoran, kawasan perumahan, dan industri yang terus berkembang menimbulkan kerawanan baru bagi keselamatan publik. Kondisi ini diperparah dengan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, kelalaian penggunaan peralatan listrik, hingga kebiasaan membakar sampah sembarangan.

DAN 1066
Melalui juru bicaranya, Reinhart Jeremy Aninditha, SH, Fraksi PSI menyoroti meningkatnya risiko kebakaran seiring pesatnya perkembangan pembangunan di ibukota Sumatera Utara. (foto:ist)

“Peristiwa kebakaran merugikan masyarakat bukan hanya dari sisi harta benda, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa serta mencemari lingkungan,” ujar Reinhart. Karena itu, ia menegaskan bahwa penanggulangan kebakaran membutuhkan pengaturan yang lebih baik dan pelibatan masyarakat secara lebih aktif.

Fraksi PSI mengingatkan bahwa penanganan kebakaran merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan perubahan melalui PP Nomor 72 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, sub urusan kebakaran menjadi bagian dari urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 8 Tahun 2022, yang menetapkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai pelaksana sub urusan kebakaran.

“Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran harus mampu membuat perencanaan strategis yang menjawab persoalan kebakaran secara berkelanjutan,” kata Reinhart.

DAN 1021
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan saat paripurna mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. (foto:ist)

PSI berharap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang tengah dibahas dapat menjadi dasar hukum yang kokoh bagi perlindungan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di kawasan padat penduduk. Selain itu, Ranperda diharapkan memberi kepastian bagi para pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas keselamatan sesuai standar. “Ranperda ini penting untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman. Pengembang pun akan memiliki pedoman hukum yang jelas dalam menyediakan fasilitas pencegahan kebakaran,” tegas Reinhart.

Fraksi Demokrat Soroti Minimnya Edukasi Kebakaran

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya, Dr H Muslim MSP menilai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sangat mendesak untuk segera dituntaskan. Menurut Fraksi Demokrat, peristiwa kebakaran masih kerap terjadi di kawasan permukiman warga, terutama pada musim kemarau. Sebagian besar insiden itu dipicu kelalaian dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai upaya pencegahan kebakaran.

“Kebakaran membawa dampak buruk yang luas, tidak hanya kerusakan harta benda tetapi juga ancaman terhadap keselamatan jiwa. Karena itu, pemahaman masyarakat harus terus ditingkatkan,” ujar Muslim MSP.

Dalam pandangan fraksinya, Partai Demokrat menegaskan bahwa salah satu penyebab utama tingginya kasus kebakaran adalah minimnya pemahaman masyarakat tentang cara melakukan tindakan cepat ketika api mulai muncul. “Upaya pencegahan harus dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan pelibatan seluruh lapisan masyarakat,” tegas Muslim.

DAN 1070
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya, Dr H Muslim MSP menilai bahwa salah satu penyebab utama tingginya kasus kebakaran adalah minimnya pemahaman masyarakat tentang cara melakukan tindakan cepat ketika api mulai muncul. (foto:ist)

Fraksi Demokrat menyatakan bahwa kehadiran peraturan daerah khusus pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan kebutuhan mendesak. Regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan payung hukum dan standar operasional yang jelas dalam mengurangi risiko kebakaran di Kota Medan.

Dengan ditetapkannya ranperda, Demokrat menilai pemerintah daerah, pengelola bangunan, serta masyarakat akan memiliki pedoman yang lebih tegas terkait kewaspadaan dan prosedur penanganan kebakaran. “Perda ini diharapkan mampu mewujudkan kesiapan, kesiagaan, dan pemberdayaan masyarakat serta seluruh unsur terkait. Tujuannya jelas: meminimalisir kerugian, menyelamatkan jiwa, dan mencegah kerusakan lingkungan,” kata Muslim.

Fraksi Demokrat juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi perangkat daerah dalam upaya pencegahan kebakaran. Mereka berharap Ranperda tidak hanya menjadi aturan, tetapi benar-benar implementatif melalui program jangka panjang yang menyentuh seluruh kecamatan hingga tingkat lingkungan.

DAN 1198
Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan dan Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala saat sidang paripurna. (foto:ist)

Fraksi PAN–Perindo Dorong Penguatan Mitigasi

Fraksi PAN–Perindo DPRD Kota Medan menilai kebakaran merupakan ancaman serius yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah kota. Hal itu disampaikan juru bicara fraksi, Binsar Simarmata, SS, MM.

Binsar mengatakan struktur pembangunan di Kota Medan yang terus berkembang belum sepenuhnya diimbangi dengan mitigasi kebakaran yang memadai. Kondisi ini membuat sejumlah kawasan menjadi rawan kebakaran, terutama di wilayah berpenduduk padat dan kawasan komersial dengan aktivitas tinggi.

“Perkembangan perkotaan perlu dibarengi kesiapan mitigasi. Masih ada kendala teknis, terutama infrastruktur, sarana dan prasarana, serta operasional pemadam kebakaran yang membutuhkan perhatian,” ujar Binsar.

Fraksi PAN–Perindo menyambut baik keberadaan ranperda tersebut dan mendukung penuh proses pengesahannya. Menurut fraksi, regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur manajemen pencegahan kebakaran, tata kelola pemadam kebakaran, pelibatan masyarakat, hingga mekanisme respons darurat. “Dengan perda ini, pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta memiliki acuan bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kebakaran,” kata Binsar.

DAN 1082
Juru bicara Fraksi PAN–Perindo DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, SS, MM mengatakan struktur pembangunan di Kota Medan yang terus berkembang belum sepenuhnya diimbangi dengan mitigasi kebakaran yang memadai. (foto:ist)

Dalam pandangan resminya, Fraksi PAN–Perindo meminta Pemko Medan memperkuat edukasi publik terkait langkah pencegahan kebakaran. Edukasi dianggap penting untuk mendorong kesadaran warga agar lebih memahami risiko kebakaran dan cara mengatasinya.

Fraksi juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran. “APBD harus memberikan ruang yang cukup untuk program siaga kebakaran. Kerja sama dengan sektor swasta juga diperlukan untuk memperkuat pengadaan peralatan pemadam,” tegas Binsar.

Binsar mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemadam Kebakaran menekankan pentingnya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran. Kampanye pencegahan, pelatihan evakuasi, dan penyuluhan publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan pemerintah daerah.

Karena itu, Fraksi PAN–Perindo mendorong agar Pemko Medan menyusun program penyuluhan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan tindakan cepat ketika kebakaran terjadi. “Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat berperan sebagai respon pertama, sehingga kebakaran dapat dicegah meluas sebelum petugas tiba,” ucapnya.

DAN 1092
Juru bicara Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan Lailatul Badri menegaskan perlunya penguatan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kualitas SDM pemadam, serta pengawasan ketat terhadap bangunan. (foto:ist)

Fraksi Hanura–PKB Minta Pemko Terapkan Standar Ketat

Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan menegaskan perlunya penguatan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kualitas SDM pemadam, serta pengawasan ketat terhadap bangunan. Pandangan itu disampaikan juru bicara fraksi, Lailatul Badri, dalam rapat paripurna pengesahanRanperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Menurut Lailatul, salah satu fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat agar tercipta rasa aman dan sejahtera. Fungsi tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa sistem pengendalian kebakaran yang andal dan terukur.

“Peristiwa kebakaran di Kota Medan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, bahkan 80 persen kejadian terjadi di kawasan pemukiman. Karena itu, pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung upaya pencegahan maupun pemadaman,” ujar Lailatul Badri.

Fraksi Hanura–PKB menilai kebakaran sebagai bentuk bencana yang membawa dampak besar, dari korban jiwa, kerusakan harta benda, hingga gangguan lingkungan. Karena itu, pengawasan atas kondisi peralatan pemadam milik masyarakat dinilai penting. Pemerintah, kata Lailatul, tidak dapat bekerja sendirian. “Tanggung jawab atas bencana kebakaran bukan hanya di tangan pemerintah, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Lailatul menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan langkah strategis yang memberikan kerangka hukum jelas bagi pemerintah, masyarakat, serta semua pemangku kepentingan. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam upaya proteksi kebakaran di Kota Medan.

DAN 1100
Kepala Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak SH MH membacakan konsep persetujuan Ranperda menjadi Perda Kota Medan. (foto:ist)

Fraksi meminta pemerintah kota memastikan standar minimal sarana dan prasarana pemadam terpenuhi. Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran di gedung dan permukiman harus dilakukan secara berkala untuk memastikan semua perangkat berfungsi baik. Sarana dan prasarana pemadam kebakaran harus dirawat dan dipelihara secara berkesinambungan agar siap digunakan setiap saat.

Pemerintah kota diminta meningkatkan kemampuan personel damkar dan relawan melalui pelatihan rutin, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 46 Ranperda. Selain itu, Fraksi Hanura-PKB menyoroti Pasal 1 Ayat 47–49 dan Pasal 23 Ayat 1–2 tentang Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) yang menjadi syarat penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika bangunan tidak memenuhi ketentuan, pemerintah wajib bertindak tegas termasuk pencabutan izin usaha atau izin pembangunan.

DAN 1011

Fraksi Hanura–PKB menekankan pentingnya penegakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Bab X Pasal 26. Pemilik bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan harus diberikan peringatan, dipasangi papan peringatan bertuliskan “Bangunan ini tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran”, hingga penutupan bangunan bila diperlukan. “Kami meminta pemerintah benar-benar mengawasi dan menindak tegas pelanggaran demi terciptanya rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Lailatul.

Setelah mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi, pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD Medan Wong Sun Chen Tarigan kembali menanyakan kepada para anggota dewan untuk persetujuan Ranperda disahkan menjadi Perda. “Apakah Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?” tanya Wong seraya mengetuk palu setelah anggota dewan secara serentak menjawab: “setuju”.

Kemudian Wong pun menyerahkan berkas pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut kepada Walikota Medan Rico Waas.

Selanjutnya penandatangan persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota Medan. Persetujuan bersama ini ditandatangani Ketua DPRD Medan Drs Wong Sun Chen Tarigan, dan Wakil Ketua H Rajudin Sagala, H Zulkarnain SKM, serta Hadi Suhendra, juga Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

A DAN 1191 scaled
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. (foto:ist)

Walikota Medan: Perlindungan Maksimal Harus Diutamakan

Usai penandatanganan, Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran merupakan kebutuhan mendesak bagi Kota Medan. Pernyataan tersebut disampaikan Rico Waas menyusul tingginya risiko kebakaran di kota besar yang terus berkembang pesat seperti Medan.

Menurut Rico, sebagai ibu kota provinsi, Medan menghadapi kompleksitas permukiman padat, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta pertumbuhan bangunan bertingkat dan fasilitas umum yang berpotensi meningkatkan ancaman kebakaran.

“Perda ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat dari ancaman bencana kebakaran,” kata Rico Waas.

Rico menjelaskan bahwa Perda tersebut dirancang sebagai regulasi komprehensif untuk mengatur berbagai aspek mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga penyelamatan saat terjadi kebakaran. Regulasi ini, lanjutnya, juga bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya mencegah kebakaran.

A DAN 1040 scaled
Suasana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan saat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. (foto:ist)

Selain memuat ketentuan teknis, Perda ini juga memperkuat kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan. Upaya ini mencakup peningkatan sarana dan prasarana, memastikan kelayakan fasilitas proteksi kebakaran di setiap bangunan, kawasan, dan lingkungan.

“Perda ini memperkuat peran dan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran untuk menjalankan tugas operasional secara optimal, sekaligus memastikan ketersediaan sarana proteksi kebakaran yang layak,” ujarnya.

Dalam Perda tersebut, sejumlah pokok materi penting disusun, di antaranya penyusunan rencana induk proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, peran masyarakat, standarisasi hingga pengawasan dan sanksi bagi pihak yang tidak patuh.

“Ranperda ini berupaya menggeser paradigma kebakaran dari pendekatan reaktif menjadi proaktif melalui standar minimum sistem proteksi kebakaran yang lebih detail,” jelasnya.

Meski optimistis, Rico mengakui bahwa implementasi Perda ini akan menghadapi sejumlah tantangan. Adaptasi masyarakat dan dunia usaha, efektivitas pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan kepatuhan menjadi faktor yang harus mendapat perhatian.

A DAN 1009 scaled
Sejumlah OPD jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghadiri rapat paripurna pengesahan Ranperda Pencegahan Kebakaran. (foto:ist)

Namun demikian, ia meyakini tantangan tersebut dapat diatasi melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. “Dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, kami percaya tantangan itu bisa diatasi,” kata Rico.

Rico berharap pengesahan Perda ini tidak hanya memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat dalam aspek keselamatan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kota Medan. “Kami berharap Perda ini membawa dampak signifikan, baik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.

Rapat pengesahan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Kota Medan ini diakhiri dengan bersalam-salaman. Sejumlah OPD Pemko Medan tampak sumringah dengan pengesahan Perda tersebut. (advertorial)