Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Terjaring OTT Tim Kejagung

IMG 20241023 WA0038
Hakim Heru Hanindyo saat keluar dari mobil.

 FORUM SURABAYA |  Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim, Rabu (23/10) lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi atas perkara Gregorius Ronald Tannur beberapa waktu lalu yang divonis bebas. Namun ketiganya kompak untuk bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.

Ketiga hakim tersebut yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Dari pantauan di lokasi, ketiganya datang dengan waktu yang berbeda.

Hakim Heru Hanindyo tiba lebih dulu di Kejati Jatim sekitar pukul 16.30 WIB, dikawal petugas Kejagung menggunakan mobil Innova warna hitam.

Heru yang mengenakan baju lengan panjang berwarna Navy langsung dibawa petugas ke lantai 2 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait perkara yang menjeratnya Heru menjawab singkat. “Ga tau,” jawabnya.

Sementara dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 17.05 WIB. Kedua hakim itu menggunakan masker, tertunduk ketika dicecar awak media yang sudah menunggu. Selain dua orang ini tampak juga seorang perempuan, yang juga ikut pakai masker dan tertunduk.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya OTT yang dilakukan Tim Gabungan dari Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya. Mereka ditangkap karena kasus suap terkait penanganan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang kemudian divonis bebas.

Untuk diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. (re)