Soal 3 Hakim Terjaring OTT Kejagung, Komisi Yudisial: Tunggu Pernyataan Resmi

Untitled 1 7
akim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)

FORUM JAKARTA |  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (23/10/2024). “Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dimintai keterangan.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus terkait dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum hakim PN Surabaya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengakui bahwa KY telah mendengar kabar terkait operasi penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Namun, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari perwakilan KY di Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan. “Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” ujar Mukti.

Sebelumnya, KY telah memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat. “Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan tingkat pelanggaran berat,” ungkap Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, dalam sidang pleno KY.

Kejagung juga menegaskan bahwa penyelidikan dugaan suap ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas peradilan dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun.

Kasus ini menambah sorotan terhadap kinerja peradilan di Indonesia, khususnya terkait vonis bebas yang kontroversial dalam perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik.  (re/int)