FORUM GUNUNGSITOLI | Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar lebih.
Tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias berinisial ROZ, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan RSU Pratama yang berlokasi di Desa Hilizoi, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias. Penahanan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) malam.
Sebelumnya, jaksa penyidik telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial OKG, Direktur PT VCM berinisial FLPZ selaku penyedia jasa atau kontraktor, serta Direktur PT Artek Utama berinisial LN yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.
Dengan penahanan ROZ, total tersangka yang telah ditahan dalam perkara ini kini berjumlah lima orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ROZ ditahan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka ROZ selaku Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak Rp38,5 miliar lebih,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (re)







