Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara, PPK Rasuli Diganjar 4 Tahun

IMG 20260401 WA0027

FORUM MEDAN | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dalam perkara suap proyek infrastruktur.

Dalam sidang yang digelar, Rabu (1/4/2026), majelis hakim diketuai Marsudin memutuskan Topan bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta dengan subsider kurungan 80 hari.

Majelis hakim menyatakan Topan terbukti menerima imbalan atau janji dari pihak rekanan proyek yang dikemas sebagai commitment fee (CF) sebesar Rp50 juta terkait pekerjaan di UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut Tahun Anggaran 2025.

Tak hanya itu, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPT Gunung Tua, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider yang sama.

Rasuli juga dibebani uang pengganti (UP) sebesar Rp250 juta. Namun, karena yang bersangkutan telah menitipkan uang tersebut ke KPK, maka dana itu dirampas untuk negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap adanya praktik pengaturan proyek sejak awal, di mana perusahaan milik rekanan telah diarahkan menjadi pemenang tender dua paket pekerjaan jalan di wilayah Tapanuli Selatan.

Nilai proyek tersebut masing-masing mencapai Rp96 miliar untuk ruas Sipiongot–batas Labuhanbatu dan Rp69,8 miliar untuk ruas Hutaimbaru–Sipiongot.

Hakim juga menilai perbuatan para terdakwa berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta menghambat pembangunan infrastruktur.

Hal yang memberatkan bagi Topan adalah tidak mengakui perbuatannya, sementara Rasuli dinilai kooperatif karena mengakui kesalahan dan mengembalikan kerugian negara. Adapun hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Juni 2025. (MR)