FORUM Keadilan (TARUTUNG) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) 2024 menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Taput sebagai tersangka.
Pejabat dimaksud yakni Camat Sipahutar Budiarjo Nainggolan (55 tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dia diduga mengkampanyekan pasang calon kepala daerah Pilkada serentak 2024,” ujar Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Humas Polres Taput Aiptu Walfon Barimbing, Kamis (24/10/2024) pagi.
Penetapan status tersangka kepada ASN tersebut ditetapkan sejak tanggal 22 Oktober kemarin, setelah memintai keterangan dan pemeriksaan terhadap 21 orang termasuk ahli hukum pidana, ahli bahasa dan ahli forensik untuk pembuktian perkara tersebut.
Penetapan tersangka berkaitan dengan videonya yang viral di media sosial yang mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Taput. Setelah penetapan tersangka maka langkah selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan dan penentuan keputusan berikutnya.
Selain itu, menurut Barimbing, adapun pasal yang ditetapkan kepada pelaku yakni Pasal 188 UU RI No.6 thn 2020 Junto Pasal 71 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2020 dengan maksimal ancaman 6 bulan dan denda maksimal 6 juta rupiah. (Harapan Sagala)







