FORUM AMBON | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus membongkar dugaan praktek korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada BRI Unit Ambon Kota tahun 2023.
Praktek korupsi dengan modus nasabah topengan atau kredit fiktif itu, setidaknya 50 nasabah dipanggil tim penyidik adhyaksa tersebut, Selasa (5/11/2024).
Hanya saja 12 nasabah yang hadir menghadiri panggilan penyidik. Siapa mereka, namun lembaga berbaju cokelat tua itu mengaku, belasan saksi itu sudah diperiksa.
“Tidak ada keterangan dari nasabah. Mereka yang di panggil ada 50 orang nasabah, yang hadir hanya 12 orang. Sudah diperiksa,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada wartawan di Ambon, Selasa.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana penyelewengan keuangan negara pada Bank Pemerintah (BUMN) dengan Modus Nasabah Topengan, sudah mulai diusut Kejati Maluku.
Penyelewengan keuangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank setempat, sejak tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan. Tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri.
Akibat penyelewengan keuangan itu, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada Bank kurang lebih sebesar Rp. 1,9 miliar. (in/rri)