FORUM Tebing Tinggi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi belanja BBM bersubsidi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2024. Dua nama baru ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas LH berinisial MHA dan Bendahara Pengeluaran berinisial M.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kajari Tebing Tinggi, Anthoni Nainggolan, didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba dan Kasi Pidsus Danang Dermawan di Kantor Kejari, Selasa (21/4/2026) pagi.
Anthoni menegaskan, penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang lebih dulu menjerat ZH, Kabid PLB3K dan RTH yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dengan demikian, hingga saat ini sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, menandakan dugaan praktik korupsi dilakukan secara bersama-sama dalam satu rangkaian kegiatan anggaran.

Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran DLH Tahun 2024 sebesar Rp1,42 miliar yang diperuntukkan bagi belanja pemeliharaan kendaraan operasional persampahan, termasuk pengadaan BBM bersubsidi.
Dalam struktur pelaksanaannya, MHA selaku Pengguna Anggaran memegang kendali kebijakan, sementara ZH ditunjuk sebagai PPTK dan M sebagai Bendahara Pengeluaran yang mengelola pencairan dana.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya rekayasa dalam pertanggungjawaban belanja BBM. Bendahara M diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi riil di lapangan.

Struk yang diduga fiktif tersebut kemudian dijadikan dasar administrasi pencairan anggaran, yang selanjutnya diproses dalam dokumen keuangan oleh ZH selaku PPTK.
ZH diketahui menyusun dokumen pembayaran mulai dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan SP2D yang disesuaikan dengan data yang telah direkayasa.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh MHA selaku Pengguna Anggaran, yang diduga mengetahui atau setidaknya tidak melakukan pengawasan secara memadai terhadap proses tersebut.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, praktik ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863.016.444.
Angka ini melonjak signifikan dibanding estimasi awal saat penetapan tersangka ZH pada Desember 2025 yang saat itu diperkirakan sekitar Rp300 juta, mengindikasikan adanya perluasan temuan penyidikan.

Dalam penanganannya, Kejari telah melakukan penahanan terhadap ZH dan Bendahara M, sementara MHA belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan akan dijadwalkan ulang.
Kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka lain, mengingat konstruksi perkara menunjukkan pola kerja yang terstruktur dalam pengelolaan dan pencairan anggaran.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman yang berat.
Perkembangan ini sekaligus mempertegas bahwa kasus BBM subsidi di DLH Tebing Tinggi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan lebih dari satu aktor dalam rantai pengelolaan anggaran. ( MET )







