FORUM MEDAN | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara memasukkan lima kabupaten/kota sebagai zona merah. Masing-masing Kota Medan, Padangsidempuan, Deliserdang, Tanah Karo dan Kabupaten Dairi.
Peta zona merah itu dirilis laman https://covid19.go.id/peta-risiko, dikutip Kamis (22/7/2021). Disebutkan bahwa saat ini tidak ada kawasan zona hijau penyebaran Covid-19 di Sumut. Sementara itu, zona kuning penyebaran Covid-19 tercatat sebanyak tiga kabupaten/kota. Sedangkan zona oranye tercatat sebanyak 25 daerah.
Daerah zona kuning masing-masing adalah Nias Barat, Mandailing Natal dan Nias Selatan. Sementara itu, kawasan zona oranye penyebaran Covid-19 yakni Pakpak Bharat, Samosir, Tanjungbalai, Tebingtinggi, Tapanuli Tengah, Nias, Toba Samosir, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Sibolga. Kemudian Labuhanbatu, Serdang bedagai, Batubara, Padang Lawas, Gunung Sitoli, Tapanuli Selatan, Simalungun, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Binjai, Tapanuli Utara, Langkat, Asahan dan Pematangsiantar.
Adapun katagori zona risiko ini diambil dari setiap indikator baik epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan dengan diberikan skoring dan pembobotan lalu dijumlahkan pertanggal 18 Juli 2021.
Daerah yang mendapatkan skor 0 – 1.80 masuk zona risiko tinggi, 1.81 – 2.40 masuk zona risiko sedang, 2.41 – 3.0 masuk risiko rendah. Zona tidak terdampak karena tidak tercatat kasus Covid-19 positif atau zona tidak ada kasus yang sebelumnya pernah terdapat kasus namun tidak ada penambahan kasus baru dalam empat minggu terakhir serta angka kesembuhan lebih dari 95 persen.







