FORUM TAPUT | Mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan mengalami kecelakaan tunggal di kawasan jalan raya Silangkitang- Sipaholon Kabupaten Batubara, Jumat (13/12/2024). Mobil yang membawa tahanan dari Rutan Humbahas menuju Pengadilan Negeri Tarutung tersebut terperosok ke dalam parit. Akibatnya, proses persidangan beberapa tahanan menjadi tertunda.
Sidang yang tertunda itu di antaranya terkait putusan perkara pidana Nomor 182/Pod.Sus/2024/PN Try. Sidang beragenda pembacaan putusan ini awalnya dijadwalkan sekitar pukul 11.00 WIB, seharusnya dihadiiri Ronald Hutasoit dan Harry Surya H Purba.
Penasehat hukum terdakwa Ronald Hutasoit dan Harry Surya H. Purba sesuai informasi yang dihimpun mengatakan sangat keberatan jika sidang dilaksanakan hari ini, sebab tidak mungkin Ronald Hutasoit dan Harry Surya H. Purba bisa hadir di sidang pengadilan tersebut. Menurutnya, pihaknya sangat keberatan jika dilaksanakan sidang secara in absentia dan kami tidak akan menghadirinya. “Kami berharap agar sidang ditunda hingga terdakwa dapat hadir di persidangan dan kiranya dapat dimaklumi oleh Majelis Hakim PN Tarutung,” ujar Harry.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Humbahas Gerry Gultom SH MH mengatakan hal tersebut terjadi merupakan peristiwa force majeur/overmacht yang tidak diinginkan oleh semuanya. Selain itu, saat ini korban yang sebelumnya mengalami luka-luka sedang dirawat. “Sedangkan untuk pelaksanaan sidang yang tertunda akan kembali dilanjutkan pada Senin (16/12/2024),” ujarnya.
Saat ini, seorang tahanan atas nama Ronald Hutasoit mengalami luka luka yang sebelumnya dilarikan ke RSU Tarutung kemudian dipindahkan ke RSUD Dolok Sanggul untuk perawatan lebih insentif. (@harapansagala)