RAGAM  

Dibangun Rp2.8 M di 2023, Komisi 3 DPRD Medan Pertanyakan Gedung Sakasanwira Masih Kosong

IMG 20250107 155950
Teks : RDP Komisi 3 DPRD Medan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan.(Menarapos.id/ist)

FORUM MEDAN | Terungkap bangunan Gedung Satu Kelurahan Satu Sentra Kewirausahaan (Sakasanwira) untuk pengembangan UMKM di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan masih kosong. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Medan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Selasa (07/01/25).

Dalam RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga, yang dihadiri Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Medan HT Bahrumsyah dengan Anggota Komisi 3 DPRD Medan Hj Sri Rezeki, Doli Indra Rangkuti, Godfried Effendi Lubis, Dodi Robert Simangunsong dan Eka Afrianta, Selasa (07/01/25).

Kadis Koperasi dan UMKM Medan, Benny Iskandar Nasution, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima Juni 2024 dan bukan Januari 2024. Masih menurutnya bangunan tersebut kondisi sudah kupak-kapik saat diterimanya dari Dinas Perkim atau Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota MedanMedan selaku yang membangun.

Mendengar penjelasan itu, Bahrumsyah terlihat memaparkan keterkejutan bahwa bangunan berasal dari APBD 2023 dengan nilai Rp2.8 Milliar. Itu bangunannya baru kok bisa kupak-kapik?. Begitu juga sampai saat ini kondisi bangunan masih kosong, padahal ini merupakan program Walikota Medan Bobby Nasution untuk sektor pengembangan UMKM.

Bahrum juga menjelaskan bahwa lokasi Sakasanwira ada tiga titik di Kota Medan diantaranya Marelan, Tuntungan dan Letda Sujono.

Nah untuk Marelan kenapa kosong, Bahrum juga mempertanyakan penjelasan yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan bahwa bangunan diserahkan kepada kelurahan dan kecamatan maupun koperasi dalam pengelolaannya.

Dalam RDP tersebut, Benny mengaku tidak punya anggaran bahkan untuk listrik saja tidak mampu.

Untuk itulah, Bahrum melalui pimpinan rapat agar memanggil pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sekaitan bangunan Sakasanwira.

Tentunya kita mempertanyakan kalau asset tersebut apakah sudah masuk menjadi asset Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan termasuk kondisi bangunan.

“Pada RDP tersebut, baik itu kondisi bangunan dan pengelolaan haruslah jelas, apakah mengacu ke Perwal atau peraturan dari Dinas,” ucapnya Bahrum. (nett)