DAERAH  

Ada ‘Misteri Besar’ Dalam Proses Pembangunan Masjid Agung Kota Tebing Tinggi

ff094f8d 0420 40b2 8874 1765238f2100
Kondisi Masjid Agung Kota Tebing Tinggi saat dinyatakan selesai 70 persen. (Foto: Istimewa)

Menelusuri alur informasi yang didapat bahwasanya pembangunan diawali pada tanggal 13 Desember  2013, sampai dengan 09 Desember 2016. Jadwal pekerjaannya Multi Year  (tahun jamak-red ). Sumber  dana APBD Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 44, 315, 578.000 dimenangkan oleh PT HK, perusahaan  BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, pekerjaan terhenti dan tidak diketahui pasti apa penyebabnya.

Didapati informasi pada Januari 2016, PT HK konon berhenti secara sepihak melaksanakan kegiatan pembangunan Mesjid Agung Kota Tebing Tinggi, sementara volume pekerjaan ketika itu diperkirakan  terpasang (sesuai photo visual-red ) diperkirakan  lebih kurang 70 persen. Informasi tersebut dikuatkan dan seperti yang dikutip dari pemberitaan media online Antara Sumut  yakni pada 15 Juni 2015,  isi beritanya memaparkan keterangan Walikota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan bahwa pembangunan Masjid Agung sudah mencapai 70 persen.

“Bila dikalkulasikan secara rinci diduga kuat dari perhitungan kala itu biaya yang terpakai berapa besar  sisa anggaran dari volume pekerjaan yang 30 persen lagi, dan ditaksir masih ada tersisa dana pembangunan,” tegas sumber.

Tidak ada penjelasan resmi dari  pihak pemerintah kota pada masa itu, kenapa PT HK tidak melanjutkan pelaksanaan pembangunan Masjid Agung. Sedangkan sisa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak masih 12 bulan atau setahun lagi. Semua pihak yang terlibat pada masa itu sepertinya melakukan aksi tutup mulut secara berjamaah termasuk oknum anggota legislatif.

Cerita miris  banyak diperoleh dari berbagai kalangan. Bahkan khabarnya  ketika itu, KPA dan PPK Dinas Pekerjaan Umum tidak melakukan tindakan Administratif kepada PT HK sesuai mekanisme seperti yang tertuang dalam Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Seperti diketahui bersama, sesuai aturan pemerintah, tindakan yang dapat diambil antara lain pencairan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen, denda 1/mil per hari maksimal 5 persen dan tindakan black list selama 2 tahun. Bila hal ini diabaikan akan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan sebenarnya banyak langkah yang dapat diambil bila saja pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam mengambil langkah-langkah pelaksanaan sanksi. Namun hal ini semua akhirnya menjadi sebuah misteri.

Informasi lainnya yang didapatkan dari beberapa nara sumber lain, bahwa berhentinya PT HK diduga karena dana proyek Mesjid  Agung habis. Setahun mangkrak persis pada tahun 2017 tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas Pemko mengucurkan Dana APBD untuk melanjutkan Pembangunan Mesjid Agung dan entah bagaimana dan peraturan yang mana sehingga dengan mudahnya KPA dan PPK di Dinas PU Kota Tebing Tinggi menunjuk PT VCM sebagai pelaksana pekerjaan dan pada tahun 2018 kembali Pemko Tebing Tinggi mengucurkan dana APBD untuk Mesjid Agung.