Beberapa tindakan yang dilakukan KPA dan PPK dengan menghunjuk perusahaan lain dan mengindahkan aturan yang berlaku ketika itu, juga berpotensi merugikan keuangan negara. Beberapa rincian kerugian yang menjadi catatan antara lain berapa jumlah dana pada saat penetapan HPS Lelang, berapa jumlah dana ketika hasil lelang dimenangkan PT HK. Berarti ada sisa perhitungan HPS dan Hasil Lelang , sesuai aturan ada persentase jaminan pelaksanaan.
Bila memang dilakukan upaya sanksi administrasi karena meninggalkan pekerjaan artinya ada denda. Denda maksimal 5 persen, selain itu ada 3 persen jaminan sanggahan, sisa dana dari 30 persen volume pekerjaan yang belum terpasang, ditambah kucuran APBD tahun 2017 dan tahun 2018, diyakini total Kerugian Negara mencapai sebesar puluhan juta rupiah lebih.
Dugaan potensi kerugian negara juga dapat diperhitungkan pada masa dilanjutkannya pembangunannya oleh PT VCM besaran dana anggaran APBD Kota Tebing Tinggi TA 2015, miliaran rupiah oleh perusahaan konstruksi lokal sampai dengan tahun 2016, masih dilanjutkan lagi pembangunannya oleh perusahaan yang sama pada tahun 2016 dengan anggaran APBD, juga bernilai miliar rupiah termasuk infaq dan sumbangan banyak pihak. Apakah penambahan anggaran kelanjutan pembangunan Masjid Agung disetujui oleh anggota DPRD periode 2014-2019.
“Pembangunan lanjutan seperti pemadatan lahan parkir dan lapangan pembangunan Islamic Center, perpustakaan dan pembangunan sarana serta prasarana lainnya ini menyimpan misteri besar,” celoteh sumber mengakhiri pembicaraan.
Dari penelusuran dan penghimpunan informasi di lapangan yang dilakukan, ada beberapa nama yang disebut-sebut dan terlibat dalam proses pembangunan Masjid Agung Kota Tebing Tinggi diketahui telah pensiun dan ada yang sudah meninggal dunia. (Met)







