FORUMKEADILANSUMUT.COM (Balige) | Meski mendapat perlawan dari pihak tergugat, pelaksanaan proses eksekusi pada objek perkara berdasarkan Penetapan Ketua PN Balige Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Blg Jo.Nomor 20/Pdt.G/2015/Pn.Blg tanggal 10 Januari 2025, tetap dilaksanakan pada Kamis (30/01/2025) di Desa Pintu Pohan Meranti Kabupaten Tobasa.
Selain mendapat perlawanan dari pihak tergugat dan dijaga oleh aparat, pihak dari Tiamin Br Siagian (termohon eksekusi II) menyatakan keberatan atas eksekusi yang akan dilaksanakan oleh pihak PN Balige yang terletak di Desa Pintu Pohan Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Tobasa atas lahan seluas 8000 meter.

Salah satu ahli waris dari pihak tergugat, Godwin Siallagan mengatakan bahwa sesuai dengan tahapan eksekusi terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan yakni sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) untuk memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan. Namun hal tersebut tidak dilakukan hingga pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, menurut pihak dari Tiamin Br.Siagian (termohon eksekusi II) menyatakan keberatan dimana meski proses eksekusi telah dilaksanakan hari ini.
Menurutnya, pihak PN Balige yang melakukan eksekusi tanpa melakukan pencocokan objek Perkara (konstatering) yang benar, dimana pihak PN Balige tidak melakukan pengukuran objek perkara dengan alat ukur yang real, bahkan hanya datang dan berdiri di lokasi kemudian pulang.
āOleh karena itu, kami mempertanyakan kinerja dari PN Balige dan hal ini telah kami laporkan kepada Komisi Yudisial atas ketidakprofesional pihak PN yang melakukan eksekusi tanpa melakukan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah dari objek yang diperkarakan tersebut,ā katanya. (HS)