HUKUM  

Kakanwil BPN Sumut Gerak Cepat, Perintahkan Kakantah Medan Proses Laporan Ibnu Haldun atas Mohon Batalkan 22 SHM di Belawan

IMG 20250208 WA0041

FORUM MEDAN | Angin segar menerpa Ibnu Haldun. Pria renta warga Dusun I Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang ini mendapat respon atas laporannya ke Presiden RI, Kementerian ATR BPN RI, Kanwil BPN RI dan Kantor Pertanahan Medan. Baik Menteri ATR BPN RI dan Kakanwil BPN Sumut selaras dengan gerak cepatnya.

Pria berusia 71 tahun yang berprofesi Nelayan ini menerima surat dari Kementerian ATR BPN RI No. TU.01.02/1615.800.36/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024. Surat yang diteken Sekretaris Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kemen ATR BPN RI Sumarto SH M Eng ini diterimanya pada pertengahan Januari 2025 lalu.

Selain surat Kemen ATR BPN RI, pria bersama puluhan warga pemilik 45 hektar tanah di Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ini juga mendapatkan informasi Kakanwil BPN Sumut Sri Pranoto SSiT MM telah memerintah Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Medan Reza Andrian Fachri untuk menangani 2 laporan yang dilayangkan Ibu Haldun yakni pada tanggal 06 September 2024 dan 13 November 2024 lalu.

Pada wartawan, Kamis (6/2/2025) dengan wajah berbinar, Ibnu Haldun menyampaikan harapannya, agar Kakantah Medan Reza Andrian Fachri cepat memproses laporannya, agar hak-hak nya bersama puluhan warga lain atas kepemilikan 45 hektar tanah itu bisa dipulihkan.

“Saya berharap, Kakantah Medan cepat memproses laporan saya. Agar tanah kami di Belawan Bahari tak tertimpa 22 sertifikat yang tak kami ketahui pemiliknya karena selama ini tanah itu milik kami,” katanya.

GERAK CEPAT SRI PRANOTO
Data diterima media ini, Selasa (6/2/2025) Kakanwil BPN Sumut Sri Pranoto memerintahkan Kakantah Medan untuk menangani laporan Ibnu Haldun sesuai suratnya No. MP.01.01/225-12.600/I/2025 tanggal 23 Januari 2025.

Dalam surat itu, Sri Pranoto yang baru beberapa waktu menjabat Kakanwil BPN Sumut menggantikan Askani ini gerak cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, meniru kepemimpinan Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid yang menoreh prestasi dengan kinerja gemilang.

Dalam suratnya Sri Pranoto meminta Kakantah Medan menangani pengaduan Ibnu Haldun sesuai Permen ATR/Kepala BPN RI No.21 Tahun 2020 tentang penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Kakantah Medan juga diminta segera menyampaikan progres penanganan kepadanya.

Kepada wartawan, Selasa (6/2/2025), Kakanwil BPN Sumut Sri Partono SSiT M.Eng niat tulusnya menjalankan aturan bidang agraria. Dia juga berharap koreksi dan informasi dari masyarakat guna menyelesaikan masalah pertanahan di Sumut ini.