Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Perkara PT Asuransi Jiwasraya

7bebe757 7ffc 45bb b231 2e1ad17cd525

FORUM JAKARTA | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar SH MHum, Rabu (19/2/2025), dalam siaran persnya menerangkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Para saksi yang diperiksa yakni:

  1. GANS selaku Kepala Divisi Keagenan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2012.
  2. ABR selaku Kepala Biro Kepatuhan Internal BAPEPAM-LK Tahun 2008.
  3. FD selaku Auditor Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
  4. GEW selaku Wealth Management Division Head KEB Hana Bank Tahun 2019.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.(K.3.3.1)