KOMA-PENA Desak KPK RI Panggil dan Periksa Rikhmad Syukri Siregar Terkait Dugaan KKN Anggaran Perjalanan Dinas

IMG 20260917 WA0034 scaled

FORUM JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Pemerhati Anggaran Negara (KOMA-PENA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis, 17 September 2026. Dalam aksinya, KOMA-PENA secara tegas mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Rikhmad Syukri Siregar terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) anggaran perjalanan dinas luar kota sekitar Rp1,6 miliar, sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BAPPERIDA Kabupaten Padang Lawas.

“Anggaran sebesar Rp1,6 miliar yang dialokasikan hanya untuk perjalanan dinas luar kota patut dipertanyakan, hal ini dinilai mengabaikan arahan Presiden: setiap daerah wajib melakukan efisiensi anggaran, dan tidak boleh ada program yang besar pada anggaran namun kecil manfaatnya bagi rakyat,” tegas Koordinator Aksi KOMA-PENA, S Soleh Sitorus.

Rikhmad Syukri Siregar diketahui sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala BAPPERIDA Kabupaten Padang Lawas, dan saat ini dipercaya menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padang Lawas.

KOMA-PENA menegaskan aksi ini merupakan wujud kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mendesak KPK RI jangan memandang Rp1,6 miliar sekadar sebagai angka administratif, periksa seluruh rangkaian prosesnya mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, pencairan dana, pelaksanaan perjalanan dinas, hingga laporan pertanggungjawabannya,” ujar S Soleh Sitorus.

KOMA-PENA juga mempertanyakan apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan perundang-undangan, dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah, serta menghasilkan manfaat yang nyata sesuai tujuan penganggaran.

Selain itu, KOMA-PENA juga menyoroti dugaan ketidakwajaran lain dalam pengelolaan perjalanan dinas, termasuk indikasi pemotongan sebesar 10 persen pada tahap pencairan tertentu. “ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, KOMA-PENA meminta KPK RI mengambil langkah konkret sebagai berikut:

1. Segera memanggil dan memeriksa Rikhmad Syukri Siregar;
2. Memeriksa seluruh dokumen anggaran perjalanan dinas luar kota senilai sekitar Rp1,6 miliar;
3. Menelusuri alur pencairan dana serta kelengkapan laporan pertanggungjawaban;
4. Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pencairan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran;
5. Menelusuri dugaan aliran dana atau pemotongan dalam proses pencairan;
6. Menghitung kerugian keuangan negara/daerah jika ditemukan unsur pelanggaran.

Bagi KOMA-PENA, transparansi pengelolaan anggaran daerah adalah hal yang mendesak. Setiap rupiah milik publik wajib dikelola secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun ketika ada dugaan penyimpangan anggaran rakyat, KPK RI harus berani membuka fakta di lapangan. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan secara transparan. Jika ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas S Soleh Sitorus.

KOMA-PENA juga mengingatkan agar KPK tidak berhenti pada pemeriksaan satu nama saja. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan peran dalam proses tersebut harus ikut diperiksa sesuai tanggung jawabnya.

Setelah menyampaikan aspirasi secara tertib, massa KOMA-PENA membubarkan diri, dan berjanji akan menggelar aksi lanjutan jika tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Kami berharap KPK RI segera menindaklanjuti tuntutan ini. Rp1,6 miliar bukan sekadar angka di atas kertas. Kami menduga kuat adanya praktik KKN dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang disinyalir di aktori oleh Rikhmad Syukri Siregar,” pungkas S Soleh Sitorus mengakhiri. (re)