FORUM SIMALUNGUN | Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkoba. Selain menyita sejumlah barang bukti, polisi juga meringkus empat pemuda dari tiga lokasi pada 13 Maret 2025 lalu.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui siaran pers, Minggu (16/3/2025), menyebut, pihaknya mengamankan narkoba jenis sabu 50,78 gram, pil ekstasi 21 butir berat 7,59 gram dan ganja 2,93 gram.
Tiga lokasi penangkapan itu, di pinggir Jalan Farel Pasaribu dan rumah Jalan Mayor Mulia Sitepu Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, serta kos-kosan Jalan Danau Tondano, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Sedangkan empat pemuda tersebut, DK (29) warga Jalan Mayor Mulia Sitepu, SVP (24) dan GK (24) warga Kelurahan Tomuan, serta WAM (25) warga Kelurahan Baru, Kota Pematang Siantar.
Selain barang bukti ganja, kepolisian mengamankan lima handphone, uang Rp1.100.000, 23 bal plastik transparan kosong, dan bahan pendukung peredaran narkoba.
Dipaparkan, tersangka DK, GK dan WAM memperoleh narkoba tersebut dari tersangka SVP, yang mengaku mendapat pasokan dari seorang pria inisial Er di Kota Tebing Tinggi.
Polres Simalungun masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. (Yud)







