KPK Layani Praperadilan Staf Hasto Terkait Harun Masiku

67af3f4893084
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta

FORUM JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri sidang praperadilan gugatan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

“Hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pesan singkat, Selasa pagi.

Gugatan praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025 lalu itu ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana.

“Pagi pukul 10.00 sidang perdana praperadilan Kusnadi lawan KPK,” kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Dalam sidang sebelumnya, tim hukum Kusnadi mengaku kecewa dengan absennya KPK dalam sidang tersebut.

Johannes menilai, Komisi Antirasuah tidak menghormati panggilan PN Jakarta Selatan lantaran tidak hadir dalam sidang perdana. Menurutnya, KPK suka mengulur-ngulur waktu sidang sesuai dengan kepentingan mereka tanpa menghormati gugatan dari pihak lain.

“Memang dari dulu gayanya KPK kan gitu. Kan kita kan bukan barang sekali mengajukan peradilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu,” kata Johannes.

Kubu Kusnadi menilai, KPK tidak adil terhadap proses penegakan hukum. Menurut Johannes, KPK bergerak cepat ketika mereka mempunyai kepentingan. Sementara, saat pihak yang merasa dirugikan, Komisi Antikorupsi itu selalu menunda-nunda persidangan.

“Giliran mereka sudah butuh, harus mau cepat. Supaya prapid ini mau mereka gagalkan, ya mereka punya cara. Nah, yang begini-begini kan ini kan rasanya kan kurang fair,” kata Johannes.

Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. (far)