FORUM PORSEA | Bappenda Kabupaten Toba menaruh curiga atas adanya dugaan keganjilan laporan pembayaraan pajak PBB PT Bajra Daya Sentra Nusa (BDSN). Pasalnya perusahaan PLTA Asahan satu ini yang terletak di Desa Tangga Batu satu Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba mulai Tahun 2012 hingga 2022 membayarkan pajak PBB-nya hanya sekitar 40 juta rupiah per tahunya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bappenda Toba Henry Maraden Sitompul ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya baru-baru ini di Balige Kantor Bappenda Kabupaten Toba.
Henry menyebutkan atas kecurigaan tersebut, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan dan menghitung kembali bangunan yang telah berdiri diduga tidak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan pihaknya.

Menurut Henry pihak dari PT Bajra Daya Sentra Nusa selama ini diduga tidak melaporkan bangunan terowongan sepanjang 7.5 Kilo meter dengan diamater 7 meter dan Power House yang sangat mempengaruhi perhitungan nilai pajak PBB mereka.
Henry juga mengungkapkan untuk saat ini pihak PT Bajra Daya Sentra Nusa telah melakukan pembayaran pajak PBB mereka dari tahun 2019 hingga tahun 2024 sekitar 1.125 miliyar rupiah untuk per tahunya dengan total diperkirakan sekitar 6 miliyar rupiah selama 5 tahun yang semula hanya sekitar 40 juta rupiah saja,
Namun untuk tahun 2014 hingga 2019 pembayaraan pajak PBB PT Bajra Daya Sentra Nusa masih sekitar 40 juta rupiah per tahunnya dan telah disetorkan ke RKUD Bank Sumut, namun pihak Bappenda Toba masih perlu menindak lanjutinya sebagai upaya intensifikasi pajak yang ada di Kabupaten Toba agar segera melunasi kekurangan pembayarannya.
Sementara itu pihak Humas PT Bajra Daya Sentra Nusa Maruli Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait pernyataan dari pihak Bappenda Toba tersebut dan masih menunggu pernyataan dari pimpinan dari pusat. (boedoet)