FORUM SAMOSIR | Eksekusi lahan berakhir ricuh antara petugas pengamanan, warga dan panitera PN Balige di lokasi wisata Pasir Putih, Parbaba, Huta Parmonangan Desa Huta Bolon Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (16/04/2025).
Diduga objek perkara pun masih berada di lokasi persis di zona sempadan Danau Toba, meski demikian eksekusi tetap dilakukan dengan mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan.
Eksekusi ini dilakukan atas permintaan Togar Manihuruk selaku pemohon berdasarkan penetapan ketua PN Balige Nomor 6/pdt.eks/2023/PN Blg jo. 62/pdt.g/2018/PN Blg yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga tahap peninjauan kembali (pk) oleh Mahkamah Agung RI.
Objek sengketa berupa bangunan milik Tiamsa br Simarmata dan Laspayer Sipayung, yang sebelumnya menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut. Saat tim pengadilan tiba di lokasi, aksi perlawanan dari sekelompok massa tidak terhindarkan. Aksi dorong-mendorong pun sempat mewarnai proses eksekusi.
Sementara itu, pihak termohon Laspayer Sipayung menyatakan ketidak puasan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Mereka menyebut bahwa sebelumnya telah memenangkan perkara di tiga tingkat pengadilan sebelum dikalahkan dalam PK
Dan termohon pun telah mengajukan peninjauan kembali dengan novum sebagai upaya hukum lanjutan, berdasarkan hal itu juga pihak termohon meminta untuk pengunduran eksekusi lahan tersebut dengan alasan masih dalam proses hukum.
Selain itu Laspayer juga menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan namun yang menjadi objek perkara masih berada di wilayah sempadan Danau Toba yang di perkirkan sekitar 12 meter yang merupakan bangunan joging track dari pemerintah Kabupaten Samosir. (boedoet)