FORUM JAKARTA | Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) resmi melaporkan kasus dugaan pelanggaran IUP, dugaan korupsi (suap) dan pengrusakan lingkungan terkait tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/6/2025). “Dalam hal ini Kami PP HIMMAH meminta dan mendesak Jaksa Agung untuk menangkap dan memeriksa 4 perusahaan yang diduga korupsi dan merusak lingkungan khususnya keluarga Sugianto Kusuma Alias Aguan yakni PT KSM,” jelasnya.
Razak memerinci apa saja yang dilaporkan yakni 4 pemilik perusahaan yang dicabut pemerintah izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang melakukan konsesi di Pulau Manuran dengan luas 1.173 hektare. Status perusahaan tersebut adalah Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan itu merupakan anak usaha PT Wanxiang Nickel Indonesia, bagian dari Vansun Group (Tiongkok).
“Hari ini Pemerintah sudah tegas menyetop operasional 4 perusahaan, sekarang giliran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Agung,” tambah Razak.
“Jaksa Agung Bapak ST Burhanudiin jangan takut dengan keluarga oligarki yang mencuri kekayaan alam bangsa Indonesia,” tukasnya.
Lanjut Razak bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur tentang penguasaan sumber daya alam di Indonesia. Bunyi pasal tersebut adalah: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sesuai dengan rilis 11 juni 2025 lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyebut penelusuran baru bisa dilakukan jika ada laporan resmi dari masyarakat.
Tidak ada lagi alasan Kejaksaan Agung untuk tidak mengusut tuntas kasus Tambang Raja Ampat khususnya keluarga diduga keterlibatan oligarki Aguan melalui PT KSM.
“PP HIMMAH berjanji akan mengawal kasus ini diusit sampai ke akar-akarnya demi tegaknya supremasi hukum sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto,” tutupnya. (zas)