RSKP Terancam Turun Kelas, Pelayanan Kesehatan Tebing Tinggi Diprediksi “Menyusut”

ab94cd74 26c9 4220 a33b 1c63cd7cdd2a

FORUM TEBING TINGGI| Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Kumpulan Pane (RSKP) terancam turun Kelas dari type B ke Type C.Rumor ini berkembang pasca kunjungan Tim Telusur ke RSKP pada Kamis (24 /7/2025) kemarin.

Kepastian informasi yang diperoleh FORUM persis seperti tertuang dalam copy surat resmi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lubuk Pakam. Surat resmi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lubuk Pakam, bernomor 1002/I-11/0625 tanggal 26 Juni 2025, yang ditujukan langsung kepada Direktur RSKP dan termasuk dua rumah sakit lainnya.

Dalam surat itu dijelaskan, RSKP merupakan satu dari 174 rumah sakit di Indonesia yang dinyatakan tidak memenuhi standar kelas berdasarkan hasil rekredensialing 2024 dan reviu menyeluruh hingga April 2025.

Penetapan penurunan kelas ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2025, dan langsung berdampak pada sistem tarif pembiayaan layanan kesehatan melalui INA-CBG, yang menjadi acuan pembayaran klaim BPJS.

“Manajemen RSKP telah diklasifikasi ulang sebagai Rumah Sakit Umum Kelas C bersama dua RS lainnya di wilayah kerja Lubuk Pakam,” demikian dikutip FORUM persis seperti isi poin ketiga surat BPJS yang dikirimkan ke Pihak RS.

Fakta dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa turunnya kelas RSKP bukan semata urusan administrasi, dan ini menunjukkan bahwa keputusan yang dikeluarkan merupakan akumulasi dari buruknya tata kelola dan kepemimpinan di tubuh manajemen rumah sakit milik Pemko Tebing Tinggi.

Diduga ada beberapa alasan yang terbilang kompleks, misalnya seputar legalitas Jabatan Direktur RSKP masih dijabat oleh Plt tanpa status definitif, yang diragukan memiliki wewenang strategis dan kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan. Posisi dua kursi Wakil Direktur kosong hingga pertengahan 2025, memperlemah fungsi manajerial dan operasional.

Laporan kinerja seperti ASPAK (Sarana & Prasarana Kesehatan) serta data pendukung KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) diduga tidak konsisten, dan tidak terpenuhi hingga batas waktu yang diberikan, yakni 30 April 2025.

“Jika Pemko dan manajemen RSKP tidak mampu memenuhi kriteria hingga deadline, maka penurunan kelas adalah konsekuensi yang logis dan tak bisa ditawar,” ujar seorang pemerhati Kesehatan Masyarakat yang enggan disebut namanya.

Di kesempatan berbeda, FORUM berusaha menghubungi pihak Manajemen RSKP terkait informasi RSKP dinyatakan turun Kelas. Dalam keterangan, Humasy RSKP, Samuel menyatakan “Belum resmi pak, kita tunggu surat keterangan Depkes ” demikian jawaban singkatnya yang di kutip melalui pesan WA.

Dampak serius yang membayangi RSKP efek penurunan kelas juga bakal menjadi “ancaman besar” bagi RSKP kemungkinan akan menurunnya tarif pembayaran INA-CBG. Ini langsung berdampak pada penurunan pendapatan rumah sakit dari layanan BPJS. serta menurunnya kualitas layanan, terutama untuk pasien miskin dan pengguna JKN.

Kondisi ini kemungkinan akan semakin diperparah dengan arus migrasi pasien ke rumah sakit dari luar daerah, akibat penurunan kepercayaan terhadap mutu layanan yang ditawarkan RSKP.

Kegagalan mempertahankan kelas rumah sakit tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Pemko Tebing Tinggi, khususnya Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKPP SDM) dalam hal penempatan pejabat nantinya. Rotasi jabatan yang kerap bersifat politis dan darurat tanpa memperhatikan kompetensi medis dan manajerial telah lama dikritik publik.

Lebih dari itu, evaluasi terhadap Plt Direktur RSKP patut dilakukan secara menyeluruh. Jika benar ditemukan adanya kelalaian administratif atau keputusan yang diambil di luar batas kewenangan, maka pemrosesan hukum bisa menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan.

Sekalangan warga kota akan mendesak Wali Kota Iman Ardian Saragih untuk segera mengevaluasi total manajemen RSKP dan mengusulkan sebaiknya dilakukan pemeriksaan kinerja Plt Direktur dan pejabat struktural lainnya oleh Inspektorat. Selanjutnya diharapkan melakukan transparansi hasil evaluasi internal Dinas Kesehatan terkait kegagalan pemenuhan standar KRIS.

Penurunan kelas RSKP adalah sinyal bahaya bagi sistem pelayanan kesehatan di Kota Tebing Tinggi. Ini bukan soal status, tapi soal tanggung jawab. Warga tidak butuh janji manis, mereka butuh rumah sakit yang siap melayani dengan standar yang layak.

“Jika manajemen rumah sakit tak sanggup berdiri tegak, maka publik punya hak untuk tahu: Siapa yang harus bertanggung jawab atas kemunduran ini.” Demikian tanggapan masyarakat kepada Forum. (Met)