FORUM Tebing Tinggi | Pasca aksi unjuk rasa Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Peduli Rakyat (DPD MPR) Kota Tebing Tinggi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), mereka mengecam dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi.
Kepada FORUM, kelompok mahasiswa ini kembali menyuarakan kekecewaan terhadap lembaga Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi yang belum juga memberikan pernyataan resmi maupun kejelasan soal penanganan laporan yang dilayangkan saat aksi beberapa waktu lalu.
Massa yang mengatasnamakan masyarakat anti korupsi menilai Kejari terkesan diam dan tidak responsif, bahkan mengindikasikan adanya upaya menutup-nutupi kasus.
“Sudah berlalu lebih kurang sebulan lalu sejak laporan disampaikan. Tapi tak ada pernyataan, tak ada tindakan, tak ada transparansi. Kami akhirnya terpaksa menduga kasus ini mulai dipeti-eskan,” tegas salah satu koordinator aksi Wahyu Syam ketika menyerahkan pernyataan tertulis ke FORUM, Minggu ( 27/7/2025 ).

Kekecewaan kelompok mahasiswa ini sepertinya mulai memuncak bahkan mereka menyatakan siap kembali turun kejalan untuk melakukan aksi lanjutan dalam skala lebih besar jika Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi tetaplah bungkam dan tidak menunjukkan progres nyata.
Dalam pernyataannya, mereka ( DPD-MPR .red ) bahkan mengultimatum Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi sebaiknya ” angkat kaki ” dari Kota Tebing Tinggi jika tidak sanggup menjalankan amanah penegakan hukum.
“Jika Kejari tak mampu, kami akan turun dengan massa lebih besar. Kami tidak butuh oknum-oknum jaksa yang mandul bila berhadapan hadapan kasus-kasus dugaan korupsi,” Ujarnya.
Tidak hanya aksi lanjutan, kelompok ini juga menyatakan akan meyurati Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi ke Kejati Sumut bila ditemukan bukti kongkrit atas dugaan pembiaran dan permainan oknum tertentu dalam penanganan perkara-perkara dugaan korupsi di kota Tebing Tinggi.
Aksi unjuk rasa kelompok ini bermula dari adanya dugaan Kebocoran PAD Miliaran Rupiah berasal dari temuan dugaan penyimpangan retribusi pasar, parkir, dan fasilitas umum pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Data menunjukkan target PAD yang jauh dari realisasi selama empat tahun terakhir, ditambah dengan indikasi retribusi yang dikutip namun tak masuk kas daerah.
” Dugaan pelanggaran juga mencakup penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang tidak pernah dipublikasikan serta praktik pengelolaan toilet pasar yang tidak dilaporkan sebagai pendapatan resmi.” Demikian ujar Wahyu Syam ketika di mintai tanggapannya oleh FORUM diakhir pertemuan. ( Met )







