DAERAH  

Penunjukan Tanpa Dasar Hukum, PLT Direktur RSUD Kumpulan Pane Diduga Lakukan Manuver Anggaran

IMG 20250718 WA0018

FORUM TEBING TINGGI | Penunjukan drg. Lili Marliana sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Kumpulan Pane (RSKP) Kota Tebing Tinggi menimbulkan polemik. Surat perintah tugas yang diteken langsung oleh Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, pada 14 April 2025, disebut tidak mencantumkan dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian maupun tata pemerintahan daerah.

Sebagaimana diketahui, jabatan Direktur RSUD merupakan jabatan struktural setingkat eselon II.b yang semestinya diisi melalui mekanisme seleksi terbuka. Dalam kondisi darurat, jabatan ini dapat diisi oleh pelaksana tugas, namun tetap harus memenuhi ketentuan kualifikasi dan pernah menduduki jabatan struktural setingkat.

Namun, penunjukan Kepala Bidang Pelayanan Medik sebagai PLT Direktur RSUD Kumpulan Pane dinilai tidak memenuhi syarat tersebut. Surat tugas dari wali kota hanya menyebut “demi kelancaran tugas,” tanpa merujuk kepada satu pun regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil maupun Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt).

“PLT itu harusnya setara atau lebih tinggi jabatannya. Ini bukan soal kemanusiaan, tapi soal legalitas,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya kepada FORUM, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi FORUM, drg. Lili Marliana ditunjuk sebagai PLT Direktur tanpa SK Plh, tanpa melalui mekanisme seleksi, dan tanpa rujukan regulasi. Ironisnya, PLT juga terindikasi telah menandatangani berbagai dokumen strategis, termasuk revisi Surat Keputusan (SK) pembagian jasa medis serta memerintahkan pembelian barang tanpa prosedur pengadaan yang sah.

Lebih jauh, terungkap bahwa PLT masih menggunakan SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diterbitkan atas nama direktur sebelumnya, padahal masa jabatannya telah berakhir. Praktik ini dinilai melanggar asas legalitas administrasi pemerintahan dan berpotensi membuka ruang penyimpangan anggaran serta gratifikasi.

“Penunjukan tanpa dasar hukum hanya akan menjerumuskan rumah sakit menjadi ladang eksperimen birokrasi. Jika kekuasaan dijalankan dengan mengabaikan aturan, maka bukan hanya sistem yang rusak, tapi nyawa pasien yang jadi taruhannya,” tegas Siti Rahmah, warga Tebing Tinggi yang mengaku sering berobat ke RSKP.

Pengamat kebijakan publik Nanda Febriansyah Siregar menilai tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang administratif, terutama jika berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

“PLT bukan jabatan definitif. Ia tidak serta-merta mewarisi seluruh kewenangan pejabat sebelumnya, apalagi dalam pengelolaan anggaran. Jika tetap menggunakan SK KPA lama, maka seluruh transaksi bisa dianggap cacat hukum,” pungkas Nanda saat diwawancarai FORUM.

Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi maupun dari pihak RSUD Kumpulan Pane terkait keabsahan surat penunjukan maupun langkah-langkah administratif yang telah diambil oleh PLT Direktur. (Met)