Bendera Merah Putih Diduga Dikoyak dan Diinjak, Posko Satgas HKTI Asahan Dirusak

Screenshot 2026 08 25 10 09 57 85 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

FORUM ASAHAN — Peristiwa  perusakan posko Kelompok Tani Satgas HKTI Asahan di Jalan Tusam, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada 20 Agustus 2026, kini memantik kecaman keras. Bukan hanya posko kelompok tani yang disebut menjadi sasaran, tetapi Bendera Merah Putih juga diduga dikoyak dan diinjak-injak dalam insiden tersebut.

Kelompok Tani Satgas HKTI Asahan menilai peristiwa itu telah melewati batas. Pasalnya, kejadian berlangsung ketika suasana peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia masih terasa di tengah masyarakat.

Dalam keterangan yang disampaikan kelompok tani, aksi tersebut diduga melibatkan oknum Papam Security PT BSP bersama anggota salah satu organisasi kemasyarakatan. Mereka disebut melakukan perusakan terhadap posko kelompok tani di lokasi.
Yang menjadi sorotan utama adalah dugaan tindakan terhadap Bendera Merah Putih. Simbol negara tersebut disebut dikoyak dan diinjak dalam rangkaian kejadian.

“Ini bukan hanya soal perusakan aset kelompok tani Satgas HKTI Asahan. Ini sudah menyangkut penghinaan terhadap simbol negara. Bendera Merah Putih adalah harga diri bangsa. Tindakan menginjak dan merusaknya sangat melukai rasa kebangsaan kami,” ujar perwakilan Kelompok Tani Satgas HKTI Asahan.

Kelompok tani meminta aparat penegak hukum tidak menganggap persoalan ini sebagai konflik biasa antara perusahaan dan masyarakat. Mereka mendesak dugaan perusakan serta perlakuan terhadap Bendera Merah Putih diusut secara terang-benderang.

Secara hukum, larangan merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang merendahkan kehormatan Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua Satgas HKTI Asahan, Zulkifli Matondang, mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan yang melecehkan simbol negara dan merugikan petani,” tegas Zulkifli.

Ia juga meminta PT BSP bertanggung jawab apabila dalam insiden tersebut terbukti terdapat keterlibatan oknum security perusahaan. Menurutnya, perusahaan harus melakukan evaluasi dan pembinaan internal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Tak hanya itu, Zulkifli meminta Pemerintah Kabupaten Asahan hadir melindungi masyarakat, khususnya kelompok tani, serta memastikan konflik agraria tidak berkembang menjadi aksi intimidasi maupun benturan di lapangan.

Ia juga meminta TNI melakukan pemeriksaan apabila benar terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kapasitas sebagai pengamanan perusahaan.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Zulkifli bahkan memperingatkan, apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, kelompok tani berencana menggelar aksi demonstrasi untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, Satgas HKTI Asahan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga keamanan serta kondusivitas Kabupaten Asahan.

Konflik antara kelompok tani dan PT BSP sendiri disebut bukan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kelompok tani berulang kali menyuarakan persoalan HGU PT BSP di wilayah Asahan yang disebut mencapai sekitar 18.557 hektare.
Kelompok tani meminta HGU yang berada di kawasan inti Kota Kisaran tidak diperpanjang dan dapat dipertimbangkan untuk kepentingan penataan serta perluasan RTRW Kabupaten Asahan. Sementara lahan HGU di wilayah pedesaan, menurut mereka, perlu dipertimbangkan untuk dikelola masyarakat.

Kini, dugaan perusakan posko dan Bendera Merah Putih tersebut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah persoalan ini akan diproses secara serius atau kembali berhenti sebagai konflik antara perusahaan dan kelompok masyarakat.

Kelompok tani menegaskan mereka tidak ingin konflik semakin melebar. Namun mereka juga menuntut satu hal yang dianggap tidak bisa ditawar: simbol negara harus dihormati dan dugaan pelanggaran hukum harus diproses tanpa pandang bulu. (re)