Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan

7c5264b2 696c 4015 9c2a 4127d0bc6d3a

FORUM MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (23/7/2025) petang, dua orang diduga pengedar sabu ditangkap di Jalan Meteorologi, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka berinisial DG (33), warga Jalan Halmahera, Kelurahan Damai Binjai, Kecamatan Binjai Utara, dan ZAN (45), warga Jalan Musyawarah, Gang Keadilan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik berisi sabu seberat 0,65 gram, satu buah pipet yang juga berisi sabu seberat 0,10 gram, uang tunai sebesar Rp 170 ribu, dan satu buah kotak rokok warna ungu.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Pada pukul 18.30 WIB, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berada di sebuah warung kelapa dan mencurigainya sebagai pengedar. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat tersangka hendak menyerahkan kotak rokok berisi sabu kepada petugas yang menyamar, penangkapan pun dilakukan di tempat kejadian.

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu yang hendak dijual merupakan milik mereka sendiri. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat terkait segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika. (re)