FORUM MEDAN | Kasus ‘perampokan’ dan ‘penggembokan’ lapangan Sampali, semakin menarik ditelusuri. Aroma mafia tanah tercium kuat, berpadu dengan dugaan jejaring korupsi dan konspirasi kekuasaan yang melibatkan sejumlah pihak berpengaruh.
Lapangan bola di Dusun X, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, itu dipastikan milik negara berstatus HGU aktif PTPN-1 Kebun Bandar Klippa sesuai Sertifikat Nomor: 152/HGU/BPN/2005. Lapangan yang dulunya menjadi denyut nadi olahraga, tempat upacara kemerdekaan, dan arena tumbuhnya bibit pemain bola andalan Sumatera Utara, kini tertutup tembok panel beton tinggi dengan pagar tergembok.
Pemagaran lapangan yang memiliki sejarah panjang itu dituding dilakukan oleh Kamiso. Pihak PTPN-1 Regional-1 (dahulu PTPN-2) melalui Manajer Kebun Bandar Kilppa tiga kali menyurati Kamiso agar membongkar bangunan tersebut. Surat pertama Nomor 2/KBK/X/29/III/2025 tertanggal 1 Maret 2025, disusul Surat Nomor 2/KBK/X/33/III/2025 tertanggal 05 Maret 2025. Kemudian Surat Nomor 2/KBK/X/37/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Manajer Kebun Bandar Klippa Panantaras Tarigan dan Bapam Kebun Bandar Klippa Peltu Anwar tersebut, ditegaskan bahwa lapangan bola Dusun X Desa Sampali merupakan HGU PTPN-1 Kebun Bandar Klippa sesuai Sertifikat Nomor: 152/HGU/BPN/2005. Mirisnya, pihak PTPN-1 tidak mencegah pembangunan pagar saat proses berlangsung, dan baru bereaksi setelah pagar berdiri.
BACA JUGA: Fasilitas Umum Lapangan Sampali HGU PTPN-1 ‘Dirampas’, Aparat Hukum Diminta Mengusut
Tiga surat dari PTPN-1 yang berisi ancaman pidana itu pun dianggap hanya angin lalu. Kamiso tak menggubrisnya. Bangunan pagar tetap berdiri kokoh di atas lahan milik negara. Pihak PTPN-1 tak berdaya. Ancaman perusahaan perkebunan itu untuk menempuh jalur hukum, tidak terbukti.
Kuat dugaan Kamiso dibackup oknum petinggi PTPN-1 yang berkonspirasi dengan oknum mafia tanah. Sejumlah inisial pun bersileweran terkait kasus ini. Disebut-sebut inisial DF, DG, DH, DI dan lainnya.
Dari informasi yang dihimpun, lapangan Sampali dan sekitarnya disebut tercatat dalam Akta Nomor 123, 124 dan Nomor 6 Sertifikat Nomor: 152/HGU/BPN/2005. Bukan hanya lapangan bola, HGU aktif itu juga meliputi lahan di sepanjang jalan besar Sampali-simpang empat Jalan Cemara sampai ke ruas Jalan Williem Iskandar (Jalan Pancing), termasuk areal perumahan karyawan PTPN yang sudah rata tanah dikelilingi pagar panel beton. Kawasan Jalan Meteorologi dan Jalan Kesuma Desa Sampali, masuk juga dalam akta HGU aktif tersebut.
BACA JUGA: Dorong KPK RI Usut Kasus Pemagaran Lapangan Sampali
Sebelumnya, mantan Dirut PTPN-2 Irwan Peranginangin ketika dikonfirmasi terkait namanya yang terserempet kasus tersebut, meminta wartawan media ini bisa langsung ke Humas eks PTPN-2 atau ke SEVP Asset eks PTPN-2. “U konfirmasi ini bs langsung ke humas ex N2 atau ke SEVP Asset ex N2. Saya sdh tdk lg di ex N2. Terima kasih,” jawabnya melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.
Sementara, Kasubag Aset PTPN 1 Regional-1, Rahman, menegaskan lapangan bola Dusun X Desa Sampali berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 Regional-1. “Benar bang, lapangan itu masih HGU aktif,” ujar Rahman.
BACA JUGA: DPP GARANSI dan AMPPUH Desak KPK Tangkap Mafia Tanah Lapangan Sampali
Hal senada disampaikan SEVP Manajement Aset PTPN-1 Regional-1, Ganda Wiatmaja. Menurutnya, pihak PTPN-1 tidak ada melakukan pelepasan atas lahan HGU berupa lapangan bola di Sampali. “Tidak ada pelepasan lahan lapangan Sampali,” tegas Ganda Wiatmaja menjawab konfirmasi media ini beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Lapangan Sampali Digembok Mafia Tanah, Pejabat PTPN-1 Regional-1 Dalam Pusaran Konspirasi dan Korupsi
Ganda juga menepis pihak PTPN-1 telah mengalihkan atau menjual lapangan bola di Dusun X, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ia pun meminta bukti pengalihan, namun tidak menjawab ketika dikirimkan bahwa foto-foto lapangan sudah ditembok/pagar keliling. Ganda pun menyarankan untuk konfirmasi ke Humas PTPN-1 Regional-1.
Humas PTPN-1 Regional-1, Rahmat Kurniawan, sebelumnya ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek hal itu ke bagian terkait. “Baik Pak, saya cek ke Bagian terkait dulu ya Pak,” jawabnya singkat melalui WhatsApp.
Sebelumnya, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti, menepis pihaknya terlibat dalam pengalihan lapangan Sampali yang kini sudah dipagar keliling. “Yg pasti lapangan Sampali HGU PTPN-1, bukan bagian dari NDP, tdk masuk dalam asset PT NDP. Ini dulu, tkasih,” jawabnya melalui pesan singkat.
BACA JUGA: Darsono Hadi Keberatan atas Pemberitaan: “Lapangan Digembok, Negara Dirampok: Jejak Darsono Hadi dan Irwan Peranginangin di Balik Dugaan Konspirasi Lahan PTPN”
‘Perampokan’ lahan HGU aktif lapangan Sampali, diduga bukan sekadar ulah individu, melainkan bagian dari sindikat mafia tanah yang bermain di balik pengalihan aset negara. Kasus ini merupakan pintu masuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar sindikat mafia tanah di PTPN-1 Regional-1 (dahulu PTPN-2).
Bukan hanya persoalan lapangan, tetapi juga mengusut proses janggal pengalihan lahan di sekitarnya, termasuk bekas rumah karyawan di Jalan Pancing dan kawasan Jalan Meteorologi. Selain itu, mengusut benang kusut terkait kasus lahan seluas 464 hektar di Penara Kebun Tanjung Garbus. (tim)







