FORUM MEDAN | Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Negeri Belawan, untuk menyelidiki dugaan kejanggalan dalam pengadaan lahan pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Lahan seluas ribuan meter persegi yang terletak di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan—tepatnya di seberang SMP Negeri 20 Medan—dibeli Pemerintah Kota Medan senilai Rp2.686.001.000 dari seorang warga bernama Rita Handayani.
FKSM Duga Harga Melebihi Pasar
Ketua Umum FKSM, Irwansyah, menilai harga pembelian tersebut tidak wajar karena diduga jauh di atas harga pasar yang berlaku di sekitar lokasi tersebut. Berdasarkan survei mereka, harga tanah di kawasan itu umumnya hanya sekitar Rp1,5 juta per meter persegi.
“Kami mengecek langsung ke lapangan, harga pasar tanah di sana sekitar Rp1,5 juta per meter. Maka muncul pertanyaan, mengapa harga yang dibayarkan oleh Pemko Medan bisa jauh lebih tinggi? Kami mendesak jaksa untuk menyelidiki agar tidak terjadi potensi kerugian negara,” ujar Irwansyah dalam keterangannya kepada media, Selasa (5/8/2025).
FKSM juga mengungkapkan bahwa proses pembayaran dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12.71/04.0/000237/LS/… tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah, Yus Agustine Leo, serta tercantum dalam Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 12.71/03.0/000244/LS/… tanggal 1 Juli 2025.
Adapun proyek pengadaan lahan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, dan pembayaran dilakukan ke rekening bank atas nama Rita Handayani.

Klarifikasi Pemko Medan
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PKPCKTR Medan, Dina, menyatakan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penentuan nilai pembayaran dilakukan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Terkait nilai yang dibayarkan, dilakukan berdasarkan penilaian dari KJPP,” kata Dina melalui pesan WhatsApp kepada media, Selasa (5/8/2025).
Namun demikian, FKSM menyebut terdapat kejanggalan dalam dokumen pendukung pengadaan lahan. Mereka menduga dokumen tersebut—bertanggal 3 Juni 2025—ditandatangani setelah pembayaran dilakukan.
Pihak Terkait Bungkam
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pemilik tanah, Rita Handayani, namun pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp belum direspons, meski tanda dua centang telah terlihat.
Hal serupa juga terjadi saat media ini mencoba menghubungi Wali Kota Medan Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin. Keduanya belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. WhatsApp kedua pejabat tersebut hanya menunjukkan satu centang.
Upaya konfirmasi juga dilayangkan kepada Sekda Kota Medan Wirya Alrahman, Asisten Pemerintahan Sofyan, dan Plt. Kepala Inspektorat Habibi Adhawiyah, namun tidak mendapatkan balasan hingga berita ini dipublikasikan.

Tanah Masih Terlantar
Pantauan media di lokasi pengadaan lahan pada Selasa (5/8/2025) menunjukkan bahwa tanah tersebut belum dimanfaatkan dan masih berupa lahan kosong dengan semak belukar. Tidak ada tanda-tanda bahwa area tersebut telah menjadi aset resmi Pemerintah Kota Medan.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui menguatkan dugaan FKSM, dengan menyebut bahwa harga pasar tanah di lokasi tersebut memang sekitar Rp1,5 juta per meter persegi. Bahkan menurut mereka, saat tanah itu akan dijual beberapa waktu lalu, **harga yang ditawarkan ke publik juga sekitar angka tersebut.







