FORUM MEDAN | Sebuah kisah damai dan pengampunan mewarnai proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang nenek terhadap cucunya di Kabupaten Nias Utara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Langkah ini tak hanya menghindarkan keduanya dari proses panjang di pengadilan, tetapi juga memulihkan kembali hubungan keluarga yang sempat retak.
Kasus ini berawal pada Rabu, 2 April 2025, di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Nias Utara. Muliria Harefa alias Ina Fifin (tersangka) yang merupakan nenek dari korban, Ayu Telaumbanua alias Ayu, sempat terlibat cekcok. Perselisihan itu dipicu oleh perasaan tersinggung dan sakit hati, hingga tersangka kehilangan kendali dan melakukan tindakan yang mengakibatkan cucunya mengalami luka ringan.
Atas perbuatan tersebut, Muliria sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, mengingat hubungan darah yang erat, jaksa fasilitator di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengupayakan mediasi.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga. “Hasilnya, tersangka dan korban sepakat berdamai. Di hadapan penyidik, keluarga, dan jaksa, korban dengan tulus memaafkan neneknya serta memohon agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Persetujuan penyelesaian perkara secara humanis diberikan setelah dilakukan ekspose secara daring dari Kejati Sumut yang dipimpin Wakajati Sumut Sofiyan S, SH., MH, didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH., MH, kepada Jampidum Kejaksaan RI melalui Direktur C.
Menurut Husairi, penyelesaian seperti ini selaras dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. “Restorative justice bertujuan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal, sehingga luka yang timbul dapat disembuhkan melalui dialog dan saling memaafkan,” tambahnya.
Kini, hubungan nenek dan cucu itu berangsur membaik. Proses hukum yang biasanya diwarnai ketegangan justru berakhir dengan pelukan hangat—menjadi pengingat bahwa di atas segala aturan, ada hati nurani yang memandu langkah penegakan hukum. (re)







