FORUM MEDAN | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan. Satu tersangka, JCS, telah ditahan, sementara tersangka lainnya, HA, masih belum memenuhi panggilan penyidik.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., mewakili Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
“Tersangka JCS adalah Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati-Medan, sedangkan HA adalah seorang wiraswasta yang bekerja sebagai sales di Toyota Delta Mas, dan juga merupakan debitur yang mengajukan kredit,” ujar Husairi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8).
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus dan Kronologi
Menurut penyidik, JCS diduga berperan mengatur serta menginisiasi penilaian harga agunan dalam pengajuan KPR oleh HA. Nilai agunan diduga digelembungkan, disertai pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera.
Pemberian fasilitas KPR ini berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013. Penyimpangan tersebut diduga merugikan keuangan negara, meski nilai pasti kerugian masih dalam perhitungan.
Penahanan dan Pemanggilan
Selasa sore (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik menahan JCS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 untuk 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Sementara itu, HA telah dipanggil secara patut namun belum hadir di Kejati Sumut. Penyidik menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka tersebut.
Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengupayakan pengembalian kerugian negara. (red)







