Kuasai Lahan PTPN Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

aa6bf313 fd8c 480f aaa5 79656a59d8d1 scaled

FORUM BINJAI | Kejari Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis terbukti bersalah dalam Putusan Mahkamah Agung dalam kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – PTPN II secara tidak sah.

Dalam Keterangannya Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH MH, Selasa (12/8/2025) mengatakan, Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi Terpidana atas Putusan Kasasi dari MA tersebut.

Noprianto Sihombing SH dalam paparannya, setelah dilayangkan surat P-37 yakni surat Panggilan Terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan Eksekusi.

Namun pada pukul 17:00 Wib Kejari Binjai didatangi oleh PH Terpidana untuk bernegosiasi.

“Setelah bernegosiasi dengan alot,  Penasehat Hukum  Terpidana ST menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus, ” katanya.

Namun  Noprianto Sihombing dengan tegas menyatakan, sesuai Pasal  268 ayat 1 KUHAP, PK tak menghalangi eksekusi. “Sekalipun Terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini, ” ujarnya.

Kemudian Tim Eksekutor, lanjutnya, menunggu sampai  batas waktu pukul 20:00 Wib untuk kehadiran rerpidana Samsul Tarigan di Kejari Binjai dan apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan  eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari  TNI.

Kemudian Sekitar Pukul 19:00 WIB, Terpidana didampingi PH dan Sekjen mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi Panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif guna menjalankan Eksekusi Putusan MA yang menghukum terpidana  Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut.

Ditanya soal adanya pasukan TNI di Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkannya  yang sesuai dengan Perpres 66  tahun 2025. “Selain itu sesuai Perintah Pimpinan pengamanan terhadap kantor pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, ” tegasnya.

Dia menyampaikan apresiasi Kajari Binjai atas sikap koperatif dan keberanian Samsul Tarigan sebagai warga negara yang taat hukum dalam menjalani proses eksekusi.

Dalam prosesnya, Terpidana Samsul Tarigan dilakukan pengecekan kesehatan dan kelengkapan administrasi guna menghindari error in person dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat.

Selanjutnya sekitar Pukul 20:00 wib Jaksa Eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan  Terpidana ST ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya. (red)