FORUM TEBING TINGGI | Kementerian Kesehatan RI melalui surat bernomor YR.02.01/D/3320/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 resmi mengumumkan hasil reviu kelas rumah sakit tahun 2025. Dalam daftar tersebut, RSUD dr. H. Kumpulan Pane (RSKP) Tebing Tinggi yang sebelumnya berstatus kelas B dinyatakan tidak sesuai dan resmi turun kelas.
Keputusan ini bukan sekadar administratif. Rujukan hukumnya jelas: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, hingga Permenkes Nomor 14 Tahun 2021. Dengan dasar hukum tersebut, hasil reviu bersifat final, mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh semua pihak, termasuk BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Sebelum keputusan ini diumumkan, Tim Reviu gabungan Kemenkes dan BPJS Kesehatan sudah melakukan penelusuran langsung ke RSKP. Dalam laporannya, tim menemukan sejumlah ketidakpatuhan standar.
Ketidakpatutan tersebut di antaranya Ketersediaan sumber daya manusia dan tenaga spesialis yang tidak memenuhi ketentuan kelas B. Kelengkapan sarana dan prasarana penunjang medis belum sesuai standar.
Sistem mutu dan tata kelola layanan masih lemah, termasuk pengendalian mutu klinis. Kesiapan administrasi dan pencatatan pada sistem informasi kesehatan tidak optimal.
Rangkaian temuan inilah yang kemudian menjadi dasar penilaian bahwa RSKP tidak lagi layak menyandang status rumah sakit kelas B lebih pantas berstatus rumah sakit kelas C.
Turunnya kelas RSKP membawa dampak serius diantaranya adalah Tarif klaim BPJS Kesehatan (INA-CBG) otomatis disesuaikan dengan kelas baru, jauh lebih rendah dari sebelumnya. Pendapatan BLUD RSKP dipastikan merosot, mengancam stabilitas keuangan rumah sakit. Layanan masyarakat berkurang, terutama layanan spesialistik yang seharusnya hanya bisa dipertahankan oleh rumah sakit kelas B.
Sekalangan pemerhati kesehatan masyarakat menilai, turunnya kelas RSKP menjadi alarm penting agar pemerintah kota segera melakukan pembenahan nyata, karena taruhannya adalah akses layanan kesehatan ribuan warga Tebing Tinggi.
” Kondisi ini merupakan pukulan keras terhadap Pemko Tebing Tinggi , dimana sudah ada warning tentang penilaian tetapi diduga kuat diabaikan begitu saja oleh pihak RSKP dan menganggap sepele semua permasalahan yang ada ” ucap sumber FORUM yang tidak ingin di sebut jati dirinya.
Hingga berita ini di kirim ke meja redaksi, pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun keputusan Kemenkes ini jelas menegaskan: RSKP benar-benar gagal memenuhi standar rumah sakit kelas B, dan degradasi ini bukan lagi isu, melainkan kenyataan. ( MET ).







