LPER Sumut Sambut “Angin Segar” Dana 200 Triliun: Momentum Kebangkitan UMKM atau Sekadar Suntikan Sesaat?

IMG 20251017 WA01291

FORUM MEDAN |  Langkah Menteri Keuangan Purbaya menggelontorkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke bank-bank milik negara (HIMBARA) disambut penuh optimisme oleh pelaku ekonomi kerakyatan. Namun di balik euforia itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah dana jumbo ini benar-benar akan sampai ke tangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), atau kembali terjebak di pusaran birokrasi dan kelompok “bermodal kuat”?

Ketua Bidang Pengawas Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Sumatera Utara, Ilham Fauji Munthe, SE., ME, menilai kebijakan tersebut sebagai “angin segar” bagi dunia usaha kecil yang tengah berjuang keluar dari tekanan ekonomi pascapandemi dan gejolak harga.

“Langkah Menkeu menarik dana dari Bank Indonesia dan menyalurkannya ke bank HIMBARA adalah strategi yang cerdas untuk menambah likuiditas sektor pembiayaan. Dampaknya bisa langsung dirasakan oleh pelaku UMKM,” ujar Ilham di Medan, Jumat (17/10/2025).

Meski optimis, Ilham mengingatkan agar distribusi dana ini tidak berhenti di meja-meja pejabat bank. Banyak pelaku UMKM, katanya, terjebak dalam lingkaran syarat administrasi—mulai dari BI checking, keterbatasan agunan, hingga minimnya akses informasi perbankan di pedesaan.

“LPER Sumut melihat ini bukan sekadar soal uang, tapi juga soal keberpihakan sistem keuangan kepada masyarakat kecil. Kalau tidak dibarengi kebijakan afirmatif, yang menikmati justru hanya kelompok tertentu saja,” tegas Ilham.

Senada, Ketua LPER Sumatera Utara Ir. Ronald Naibaho, M.Si, dalam rapat pengurus LPER pada 7 Oktober lalu di Medan, menyoroti perlunya sinergi antara bank HIMBARA dan lembaga pemberdayaan masyarakat untuk memastikan penyaluran kredit benar-benar menyentuh akar rumput.

“LPER siap bersinergi membantu sosialisasi dan pendampingan agar UMKM binaan bisa mengakses pembiayaan dengan mudah dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kendati program ini disambut antusias, Ilham mengingatkan adanya keterbatasan waktu penempatan dana sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang menetapkan masa penempatan hanya enam bulan.

“Banyak kredit bank itu jangka panjang, sementara dana pemerintah hanya berputar setengah tahun. Kalau tidak diperpanjang, efeknya ke ekonomi rakyat bisa pendek,” jelasnya. Ia juga berharap bunga pinjaman bisa ditekan lebih rendah, agar pelaku UMKM tidak terbebani di awal pemulihan.

LPER Sumatera Utara menegaskan bahwa kehadiran dana Rp200 triliun seharusnya menjadi momentum transformasi ekonomi rakyat, bukan sekadar program stimulus sesaat.

“Dana ini jangan jadi ‘vitamin sementara’. Harus diubah menjadi sistem pemberdayaan berkelanjutan yang melibatkan lembaga pendamping seperti LPER agar masyarakat kecil naik kelas ekonomi,” tutup Ilham dengan nada kritis.

Kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di HIMBARA oleh Kementerian Keuangan mencerminkan strategi counter-cyclical fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Namun keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada dua hal utama: aksesibilitas bagi pelaku UMKM dan transparansi penyaluran dana. Tanpa kedua hal itu, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar kebijakan likuiditas tanpa efek nyata ke ekonomi rakyat. (duan)