Mahasiswa Desak Kejati Sumut Proses Hukum Mantan Bupati Deli Serdang Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN-1

IMG 20251204 WA0213

FORUM MEDAN | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Pemuda MAS Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (4/12/2025). Mereka mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut segera memproses hukum mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, atas dugaan keterlibatan dalam penjualan aset negara milik PTPN 1.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan dan pelepasan aset PTPN 1—yang sebelumnya bernama PTPN 2—oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland di atas lahan seluas 8.077 hektare.

Koordinator aksi, Muhammad Ferry, menyampaikan bahwa mantan Bupati Deli Serdang tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk menyetujui pelepasan aset negara berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1.

“Pelepasan dan penjualan aset PTPN 1 harus mendapat persetujuan otoritas pemerintah pusat, yakni Menteri BUMN melalui RUPS PTPN 1 serta Menteri Keuangan Republik Indonesia,” tegas Ferry.

Ia menilai, penjualan aset negara yang tidak melalui mekanisme hukum dan persetujuan resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ferry juga menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Ashari Tambunan terlihat dari penerbitan izin-izin seperti IMB di atas lahan yang masih berstatus HGU aktif PTPN 1. Menurutnya, penerbitan izin tersebut berada di luar batas kewenangan pemerintah daerah karena menyangkut aset BUMN.

Sementara itu, Ketua DPW Persatuan Pemuda MAS Sumut, M. Zulfahri Tambuse, menambahkan bahwa tindakan tersebut diduga mengabaikan status aset negara dan secara tidak sah memfasilitasi proses penjualan maupun pengalihan lahan.

“Lahan PTPN 1 adalah aset negara. Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat daerah diduga memfasilitasi penggarapan dan pengalihan aset tanpa prosedur pelepasan yang sah,” ujar Zulfahri.

Ia menilai tindakan tersebut lebih mengarah pada upaya menguntungkan kepentingan pihak tertentu dibandingkan kepentingan negara.

Para peserta aksi menuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengadili Ashari Tambunan guna menegakkan keadilan dan memastikan penanganan hukum tanpa diskriminasi.

“Hukum harus ditegakkan dan dilaksanakan secara jujur, adil, bijaksana, dan tanpa diskriminatif,” tutup Zulfahri. (her)