Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Proyek Smartboard Rp 14,2 Miliar

IMG 20251204 WA0372

FORUM MEDAN | Langit petang di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis 4 Desember 2025, tampak biasa saja. Namun suasana berubah ketika mobil tahanan memasuki gedung pemeriksaan. Di balik pintu besi itu, ikut dibawa seorang pejabat yang selama ini identik dengan dunia pendidikan: IK, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tahun 2024. Ia resmi ditahan penyidik Kejati Sumut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi senilai Rp14,2 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena menyangkut pejabat publik, tetapi karena menyentuh jantung layanan pendidikan: fasilitas belajar para siswa.

Program pengadaan smartboard berteknologi tinggi, dengan total 93 unit merek ViewSonic, awalnya diharapkan menjadi lompatan kualitas pembelajaran digital di sekolah-sekolah. Namun harapan itu berbelok menjadi kecurigaan ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam proses pembelian melalui e-katalog dari PT G.E.E.P yang berperan sebagai reseller.

IMG 20251204 WA0370

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa IK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah mengabaikan aturan fundamental dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa. Dua alat bukti yang dianggap cukup menguatkan dugaan bahwa proses perencanaan hingga pembelian dilakukan tidak sesuai ketentuan, membuka jalan bagi penyidik untuk menetapkan IK sebagai tersangka.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penahanan dua tersangka sebelumnya. Artinya, lingkaran dugaan korupsi dalam proyek pendidikan ini tidak berlangsung sendirian. “Penyidik masih bekerja. Jika ditemukan alat bukti cukup, siapa saja yang terlibat akan diproses,” tegas Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan.

Dari luar, proyek ini tampak sebagai program modernisasi pendidikan. Namun di balik anggaran besar itu, penyidik mencium adanya penyalahgunaan kewenangan. IK yang memiliki kuasa penuh sebagai KPA–PPK diduga menandatangani proses pembelian tanpa verifikasi yang semestinya. Pengadaan yang seharusnya menjadi investasi bangsa justru berubah menjadi potensi kerugian keuangan negara.

Penyidik menduga kuat ada praktik yang melanggar prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas—tiga hal yang selalu ditekankan dalam sistem pengadaan elektronik.

IMG 20251204 WA0374

IK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Jika terbukti, ancaman hukuman tidak main-main: minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda dan potensi pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Usai pemeriksaan kesehatan, IK langsung digiring untuk menjalani masa tahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Kebijakan penahanan ini dilakukan demi mencegah risiko IK melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Di sinilah perjalanan hukum IK memasuki babak yang lebih serius. Dari meja kerja yang dulu penuh dokumen pendidikan, kini ia harus menghadapi dinginnya ruang penahanan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Kasus ini meninggalkan luka bagi dunia pendidikan. Bagi banyak orang tua, pengadaan smartboard seharusnya menjadi peluang anak-anak menikmati pembelajaran digital modern. Namun jika benar terjadi praktik korupsi, maka dampaknya bukan hanya angka kerugian negara—tetapi juga hilangnya kesempatan bagi siswa untuk mendapat fasilitas belajar yang lebih baik.

Di tengah kasus ini, publik berharap penyidik Kejati Sumut bekerja hingga tuntas. Tidak ada lagi ruang gelap bagi korupsi di sektor pendidikan, sektor yang seharusnya paling mendapat integritas tertinggi. (re)