RAGAM  

Komisi III DPRD Medan Soroti Reklame Tanpa Izin di Gatot Subroto

Screenshot 2025 1206 010903

FORUM MEDAN | Komisi III DPRD Medan Soroti Reklame Tanpa Izin di Gatot Subroto
Komisi III DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait perizinan dan pajak reklame, Selasa, 25 November 2025. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III itu dipimpin Ketua Komisi III, Salomo Tabah Ronal Pardede, serta dihadiri para anggota komisi.

RDP digelar menindaklanjuti pengaduan PT Pelangi Ditra Promosi mengenai keberadaan sebuah reklame atau billboard di Jalan Gatot Subroto, simpang Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sikambing D II, Kecamatan Medan Helvetia. Reklame tersebut diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain masalah perizinan, reklame itu juga disebut melanggar aturan jarak pandang dan menutupi reklame milik PT Pelangi Ditra Promosi. Menurut keterangan pihak pelapor, bangunan tersebut telah beberapa kali ditertibkan namun tetap kembali didirikan.

Komisi III DPRD Medan berencana memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan dalam rapat lanjutan untuk meminta penjelasan mengenai penataan lokasi reklame tersebut.

RDP turut dihadiri Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, serta kuasa hukum PT Pelangi Ditra Promosi.(nett)

DprdMedan, MedanUntukSemua, SMART-WAN,