FORUM JAKARTA | Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP-HIMMAH), Abdul Razak Nasution, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Razak, Putusan MK tersebut hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara frasa “jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian” tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Artinya, masih ada ruang konstitusional bagi anggota Polri untuk bertugas di luar institusi kepolisian sepanjang penugasannya memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri,” kata Razak dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Razak menjelaskan, tugas pokok Polri merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga berada dalam koridor tugas tersebut, maka hal itu dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.
“Sepanjang penugasan itu berkaitan dengan perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum, maka jelas memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” ujarnya.
Razak mengakui bahwa penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru hadir untuk memberikan kepastian hukum pasca putusan MK.
“Putusan MK membatalkan frasa yang membuka peluang penugasan tanpa dasar penugasan Kapolri. Maka Perpol ini mengatur secara tegas bahwa penugasan harus berdasarkan penugasan Kapolri dan hanya pada lembaga yang relevan,” katanya.
Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, disebutkan terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Razak menilai pembatasan tersebut merupakan bentuk penegasan agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan aturan.
“Dengan ditetapkannya 17 instansi tersebut, maka di luar itu tidak diperbolehkan. Ini merupakan bentuk kepastian hukum dan implementasi dari tugas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan sebagian penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri adalah adanya ketidakjelasan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Perpol ini merupakan penterjemahan dari spirit dan mandat putusan MK agar prinsip kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dapat terwujud,” jelas Razak.
Lebih lanjut, Razak menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut bahwa anggota Polri merupakan bagian dari aparatur negara yang juga tunduk pada ketentuan manajemen ASN.
“Perpol ini juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Dengan demikian, Razak menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah selaras dengan Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, sekaligus memberikan batasan yang tegas dan kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
“Secara konstitusional, Perpol ini sah dan justru memperjelas pelaksanaan putusan MK ditambah lagi sebelum mengesahkan Perpol, Kepolisian sudah mengkonsultasikan kepada 17 Kementerian/Lembaga dan stake holder terkait serta di laporkan kepada Presiden,” pungkasnya. (red)









