Paripurna Usul Hak Interpelasi Tiga Kali Diskors, Ketua DPRD Tebing Tinggi Tempuh Langkah Tegas

IMG 20260126 WA0244

FORUM Tebing Tinggi | Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi dengan agenda penyampaian usul Hak Interpelasi terhadap Wali Kota Tebing Tinggi berlangsung alot dan berakhir dengan tiga kali skorsing.

Dinamika rapat tersebut mencerminkan kuatnya tarik-menarik sikap politik di internal lembaga legislatif, khususnya terkait kehadiran anggota dewan.
Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Sakti Khadafi Nasution, yang memimpin langsung rapat paripurna, menyampaikan bahwa forum belum dapat mengambil keputusan lanjutan karena persyaratan kehadiran (kuorum) tidak terpenuhi, sehingga mekanisme sesuai tata tertib dewan tidak memungkinkan rapat dilanjutkan.

Hal itu disampaikan Sakti Khadafi Nasution saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026). Ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan dan memilih menempuh langkah-langkah institusional dan konstitusional.

“Paripurna sudah diskors tiga kali. Karena kuorum tidak terpenuhi, pimpinan DPRD tidak bisa memaksakan pengambilan keputusan. Semua harus berjalan sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan,” ujar Sakti Khadafi.

Dalam paripurna tersebut, tercatat 12 anggota DPRD secara resmi hadir dan menyatakan sikap sebagai pengusul hak interpelasi. Mereka adalah anggota dewan yang sejak awal konsisten mendorong penggunaan hak interpelasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

IMG 20260126 WA0246
Dua belas anggota DPRD pengusul hak interpelasi tersebut antara lain, 2 unsur Pimpinan DPRD yakni Sakti Khadafi Nasution (Golkar,) M.Ikhwan (NasDem) Andar Alatas Hutagalung, Indra Gunawan (Gerindra), Ogamota Hulu, Kaharuddin Nasution (Hanura), Zainal Arifin Tambunan, Martin M Hutahaean (Demokrat), Malik Purba, Marini, Sri Wahyuni (Golkar), M. Ridho Chap (PAN).

Sementara, 13 anggota DPRD lainnya yang tidak hadir, sehingga rapat tidak memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. Ketiga belas anggota DPRD tersebut antara lain Husin ST (Gerindra / Wakil Ketua II), M Azwar, Abdul Rahman, Doni Damanik (NasDem), Fadli Umam (Golkar), Erwin Harahap, Christof Munthe (Perindo), Waris, Hiras Gumanti, Mengatur Naibaho (PDI-P) Anda Yasser, Ernawati, (PKS) Sulaiman Nasution (PPP).

Terkait kondisi tersebut, Sakti Khadafi menyampaikan bahwa pimpinan DPRD akan menempuh tiga langkah tegas. Pertama, persoalan ini akan dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) bersama para ketua fraksi guna menentukan sikap kelembagaan DPRD terhadap usulan hak interpelasi yang telah disampaikan secara resmi oleh para pengusul. Kedua, pimpinan DPRD akan meminta Badan Kehormatan DPRD (BK DPRD) untuk menindaklanjuti ketidakhadiran 13 anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut.

IMG 20260126 WA0248 scaled

Menurut Sakti, kehadiran anggota DPRD dalam forum resmi bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab konstitusional dan etika jabatan. “Ini bukan soal suka atau tidak suka. Kehadiran dalam paripurna adalah kewajiban anggota DPRD. Badan Kehormatan akan kami libatkan untuk menilai sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Ketiga, DPRD Kota Tebing Tinggi juga akan melakukan konsultasi ke Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna meminta penjelasan dan petunjuk terkait konsekuensi hukum dan tata kelola atas ketidakhadiran anggota dewan dalam agenda strategis seperti paripurna usul hak interpelasi.

Sakti Khadafi menegaskan bahwa DPRD tidak sedang mencari konflik politik, melainkan memastikan fungsi pengawasan berjalan secara sah, terbuka, dan bertanggung jawab.

Paripurna yang diskors hingga tiga kali ini menandai bahwa polemik usulan hak interpelasi bukan sekadar perbedaan pandangan politik, tetapi telah memasuki fase ujian disiplin, tanggung jawab, dan integritas lembaga DPRD Kota Tebing Tinggi di mata publik.

Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sejumlah aktivis dan kader partai politik mulai mendorong pimpinan partai tempat 13 anggota DPRD yang tidak hadir bernaung untuk menyurati secara resmi dan meminta penjelasan atas sikap kadernya dalam rapat paripurna yang dinilai krusial bagi proses demokrasi dan pengawasan pemerintahan daerah. (MET)