Mantan Ibu Negara Divonis 20 Bulan Penjara

kim keon hee dihukum 20 bulan penjara dalam kasus korupsi 1

FORUM KORSEL | Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan kepada mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, setelah ia dinyatakan bersalah menerima hadiah-hadiah mewah dari Gereja Unifikasi yang diharapkan dapat memberikan keuntungan.

Menurut laporan dari kantor berita Yonhap, tim penasihat khusus yang dipimpin oleh Min Joong-ki sebelumnya telah menuntut hukuman penjara selama 15 tahun terhadap Kim, yang merupakan istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Yoon sendiri saat ini sedang menjalani persidangan atas tuduhan pemberontakan yang berkaitan dengan upayanya untuk memberlakukan darurat militer pada tahun 2024. Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Kim.

Dalam putusannya, pengadilan membebaskan Kim dari dakwaan keterlibatan dalam skema manipulasi harga saham serta pelanggaran Undang-Undang Dana Politik. Selain menjatuhkan hukuman penjara, pengadilan juga memutuskan untuk merampas aset Kim yang bernilai 12,8 juta won atau sekitar USD 8.988. Pengadilan menyatakan bahwa Kim terbukti bersalah menerima barang-barang mewah, seperti tas Chanel dan kalung berlian merek Graff, dari Gereja Unifikasi.

“Terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai sarana untuk mencari keuntungan,” ungkap pengadilan dalam putusannya. “Ia gagal menolak barang-barang mewah bernilai tinggi yang diberikan sehubungan dengan permintaan Gereja Unifikasi dan lebih berfokus pada kepentingan perhiasan pribadinya.”

Kim sebelumnya didakwa bersekongkol dengan mantan kepala Deutsch Motors, dealer BMW di Korea Selatan, serta seorang rekan dekatnya untuk memanipulasi harga saham perusahaan tersebut dan meraup keuntungan ilegal sebesar 810 juta won dalam rentang waktu 2010 hingga 2012. Ia juga didakwa melanggar Undang-Undang Dana Politik karena diduga menerima layanan survei opini gratis senilai 270 juta won bersama suaminya dari seorang individu yang mengaku sebagai makelar kekuasaan menjelang pemilihan presiden 2022.

Bersekongkol dengan Dukun

Selain itu, Kim turut didakwa bersekongkol dengan seorang dukun untuk menerima hadiah mewah senilai 80 juta won dari seorang pejabat Gereja Unifikasi pada tahun 2022, yang disertai dengan permintaan bantuan terkait kepentingan bisnis. Kim, yang ditahan sejak bulan Agustus lalu, membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Sementara itu, suaminya, Yoon Suk Yeol, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan yang berkaitan dengan upayanya untuk memberlakukan darurat militer pada tahun 2024. Ia juga masih menjalani persidangan atas sejumlah dakwaan tambahan, termasuk tuduhan memimpin pemberontakan melalui dekret darurat militernya. (bbc/mer)