Komisi II DPR Serap Masukan Pakar, Revisi UU Pemilu Mulai Dimatangkan

jimly mahfud hingga refly rapat di dpr bahas ruu pemilu 1773131698310 169

FORUM JAKARTA | Komisi II DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum tata negara untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa (10/3).

Tiga pakar yang diundang dalam rapat tersebut yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari strategi legislasi DPR untuk menyerap sebanyak mungkin pandangan sebelum pembahasan resmi revisi UU Pemilu dimulai bersama pemerintah.

“Kami membuat strategi legislasi saat ini. Kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan,” ujar Rifqi saat membuka rapat.

Menurutnya, berbagai masukan dari para ahli, praktisi, serta koalisi masyarakat akan dimasukkan ke dalam daftar inventaris masalah (DIM) rancangan undang-undang tersebut sebelum pembahasan resmi dilakukan.

Dengan demikian, ketika Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dibentuk, seluruh DIM sudah tersusun dan siap untuk dibahas secara lebih terarah.

Rifqi menambahkan, salah satu aspek penting dalam revisi UU Pemilu adalah menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan aturan pemilu.

“Termasuk ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi bagian penting juga dari pada itu,” katanya.

Ia berharap proses pembahasan revisi UU Pemilu dapat berlangsung lebih cepat karena berbagai pandangan dan masukan telah dihimpun sejak awal melalui RDPU.

“Dan mudah-mudahan panjanya tidak terlalu lama. Karena Panjanya menjadi diskusi yang terarah berdasarkan DIM yang telah diberi masukan dari para pakar,” ujar Rifqi.

Komisi II DPR menilai, revisi UU Pemilu menjadi langkah penting untuk menyempurnakan sistem kepemiluan di Indonesia, sekaligus menyesuaikan berbagai ketentuan hukum dengan perkembangan putusan MK dan dinamika demokrasi nasional. (suk)