FORUM | MEDAN – Keputusan Pemerintah Kota Medan menurunkan tarif parkir disambut dukungan politik. Namun, di balik kebijakan yang disebut meringankan beban warga itu, muncul desakan agar pengawasan di lapangan tak kembali longgar.
Fraksi NasDem DPRD Kota Medan menyatakan penurunan tarif sebagai langkah konkret bagi warga yang mobilitasnya tinggi—pekerja, pedagang kecil, hingga keluarga yang setiap hari bergantung pada ruang parkir di tepi jalan.
“Kami mendukung penurunan tarif, tetapi penertiban harus berjalan. Setiap petugas wajib beratribut jelas, memberi karcis, dan tidak boleh ada pungutan liar,” kata Ketua Fraksi NasDem, Afif Abdillah, kepada wartawan, Rabu, 25 Februari 2026.
Pemerintah Kota Medan sebelumnya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 yang memangkas tarif parkir. Sepeda motor turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sementara mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Pembayaran juga diperluas, dari tunai hingga nontunai.
Namun, kebijakan ini bukan tanpa catatan. Fraksi NasDem menilai persoalan klasik parkir—mulai dari juru parkir tanpa identitas hingga pungutan liar—belum sepenuhnya teratasi. Mereka meminta penataan titik parkir diperjelas, penggunaan QRIS diperluas, serta penindakan terhadap parkir liar diperketat.
“Dinas Perhubungan harus memperkuat sistem pelaporan, termasuk kanal online dan hotline, agar masyarakat bisa melaporkan praktik pungli,” ujar Afif.
Kebijakan terbaru ini sekaligus mengoreksi langkah sebelumnya. Pada awal 2024, Pemko Medan justru menaikkan tarif parkir melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat itu, tarif sepeda motor ditetapkan Rp3.000 dan mobil Rp5.000, dengan kenaikan bertahap untuk kendaraan lebih besar hingga Rp12.000 untuk truk gandengan.
Kini, arah kebijakan berbalik. Tarif diturunkan, tetapi pekerjaan rumah lama belum sepenuhnya selesai: memastikan setiap rupiah yang dibayar warga benar-benar masuk kas daerah, bukan ke kantong liar di pinggir jalan.(rel)








