Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Penganiayaan, Aksi Brutal di Jalan Desa Berujung Penangkapan

Untitled 1 16

FORUM SIMALUNGUN | Komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan kembali ditunjukkan Polsek Perdagangan. Melalui gerak cepat Unit Reskrim, seorang pria berinisial Nanda Ardi (24) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya nyata Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menegakkan hukum secara tegas di wilayah hukumnya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026) malam, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti secara serius, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari laporan korban, Deni Pratama, yang teregister dengan nomor LP/B/105/III/2026. Korban mengaku diserang saat melintas di Jalan Desa Pulolawan, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 09.10 WIB.

Saat itu, korban yang baru mengantar adiknya berpapasan dengan pelaku. Tanpa alasan jelas, pelaku membentak korban. Meski sempat diabaikan, pelaku diduga berbalik arah, mengejar, lalu menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke parit.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian diduga memukuli wajah korban berulang kali. Aksi tersebut terhenti setelah seorang saksi, Jhody Alamsyah, melintas dan memberikan pertolongan. Pelaku pun melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di pipi kiri, memar di batang hidung, serta luka cakar di leher, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara memukuli wajah korban berkali-kali,” ungkap AKP Verry Purba.

Proses hukum terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/49/IV/2026/Reskrim dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/37/IV/2026/Reskrim.

Sementara itu, Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, memastikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga telah menyiapkan langkah lanjutan, mulai dari pemeriksaan tersangka hingga pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan serta memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. (Yudha)