Keterangan Saksi PT Tor Ganda Meragukan, Hakim: Saudara Bisa Kami Perintahkan Ditahan ‎

CutPaste 2026 04 30 23 28 22 887

MEDAN FORUM| Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan memberi peringatan keras kepada saksi dari tergugat, PT Tor Ganda dalam sidang lanjutan, Kamis (30/4/2026).

Peringatan keras itu ditujukan ke Kristina Sitorus karena keterangannya dinilai meragukan. Oleh karenanya, hakim mengingatkan adanya konsekuensi pidana jika saksi memberi keterangan yang tidak sesuai fakta terkait status hubungan kerja para penggugat dalam perkara No 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn.

‎Ketegangan bermula saat Dermanto Turnip selaku kuasa hukum penggugat eks karyawan PT Tor Ganda menyatakan keberatan terhadap penyumpahan saksi karena dianggap masih berstatus karyawan aktif dan menerima gaji dari perusahaan.

Namun, majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar didampingi anggota Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan menegaskan bahwa kejujuran di atas sumpah jauh lebih krusial daripada kepentingan jabatan.

‎”Saudara beri keterangan apa yang Saudara lihat, ketahui, dan alami. Enggak usah ditambah, enggak usah dikurangi. Nanti jika ada bukti surat yang tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan,” tegas Sarma.

‎Persidangan ini mendalami status kelima karyawan, selaku penggugat. Yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idarua Hura, dan Edi Hura. Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya bersikukuh bahwa mereka adalah karyawan mangkir yang telah dipanggil secara patut dan akhirnya di-PHK.

‎Namun, dalam pemeriksaan persidangan saksi Kristina Sitorus terungkap bahwa surat panggilan (SP) untuk para pekerja tidak diterima secara langsung. Untuk penggugat Ranto Selamat, surat panggilan justru ditandatangani oleh orang lain dan kemudian dijadikan oleh pihak PT Torganda sebagai bukti surat di pengadilan.

‎”Tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan pak Antonius (saudara ipar)?” cecar hakim ketua.

‎Saksi pun mengakui bahwa tanda tangan tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga, bukan oleh pekerja yang bersangkutan.

‎Hakim juga menyoroti istilah “lari malam” yang digunakan saksi Kristina Sitorus untuk menggambarkan kepergian para pekerja dari perumahan perusahaan. Saksi menyebut para pekerja meninggalkan lokasi tanpa izin karena terlilit utang sehingga rumah mereka dijarah oleh penagih utang.

‎Kejanggalan prosedur semakin mencolok saat saksi mengakui bahwa meski mereka disebut masih berstatus karyawan tetap oleh pengacara perusahaan di awal sidang, pada kenyataannya upah para pekerja tersebut sudah berhenti dibayar sejak Januari 2023.

‎”Jangan sampai salah ngomong, nanti bisa pidana. Beratnya sumpah ini bukan untuk majelis hakim, tapi terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Sarma sebelum menutup persidangan.

 

‎Sidang akan dilanjutkan kembali, Senin pekan depan (4/5/2026) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan kedua belah pihak. (MR/Rel)