Rancu, Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pascakeputusan PHK

CutPaste 2026 05 01 00 46 00 960

 

 

 

MEDAN FORUM| Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mencecar saksi-saksi dari manajemen PT Tor Ganda terkait kerancuan prosedur pemberian cuti dan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam persidangan, Kamis (30/4/2025) dengan perkara No 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn, majelis hakim menyoroti sinkronisasi data perusahaan dengan fakta lapangan.

Kejanggalan mencuat saat saksi Kristina Sitorus memberi keterangan mengenai alasan PHK terhadap dia dari lima penggugat yakni Ranto Selamat dan Asaiman Laia.

Perusahaan berdalih keduanya melakukan mangkir kerja, tetapi di sisi lain terdapat pembahasan mengenai jatah cuti tahunan yang masih melekat pada periode tersebut.

“Tadi Saudara bilang cuti. Cuti apa? Cuti tahunan? Memang ada aturan perusahaan ada cuti pulang kampung? Cuti tahunan dikasih 12 hari kan, sisanya 7 hari?” cecar hakim ketua Dr Sarma Siregar saat mendalami keabsahan alasan ketidakhadiran pekerja.

Merespons keterangan saksi yang dinilai berbelit terkait prosedur pemanggilan dan status cuti, Sarma didsmpingi hakim anggota Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan pun memberi peringatan keras. Hakim mengingatkan bahwa setiap keterangan saksi di bawah sumpah akan diuji dengan bukti surat yang ada di berkas perkara.

“Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana,” tegas Hakim.

Ketegasan ini muncul setelah saksi mengakui bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh pekerja. Melainkan ditandatangani oleh orang lain.

Di bagian lain hakim mempertanyakan legalitas perwakilan tanda tangan tersebut dalam hukum ketenagakerjaan. Polemik semakin meruncing saat perusahaan bersikeras memproses PHK dengan dalih mangkir.

Sementara saksi mengakui adanya komunikasi personal melalui telepon sebelum surat PHK turun. Perusahaan mengklaim telah menjalankan prosedur.

Termasuk menempelkan surat panggilan di pintu barak yang kosong bagi penggugat lain yang disebut “lari malam” karena terlilit utang.

Namun, pengakuan saksi mengenai upah yang berhenti dibayarkan sejak Januari 2023 menjadi catatan penting bagi majelis hakim untuk menentukan apakah proses PHK ini sudah sesuai dengan UU tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku.

Sidang perselisihan hubungan industrial tersebut akan dilanjutkan, Senin pekan depan (4/5/2026) dengan agenda tambahan bukti dari pihak penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan. (MR/Rel)