Tiga Warga Asahan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

sidang pmi ilegal

FORUM MEDAN | Tiga terdakwa kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, masing-masing Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra, divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zulfikar yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengangkut PMI ilegal ke luar negeri.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim dalam amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Meski demikian, baik para terdakwa maupun JPU masih diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kasus ini bermula pada Minggu (14/9/2025), saat terdakwa Reza menerima tawaran dari tiga orang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Aseng, Wawan, dan Nunut, untuk menjadi nakhoda kapal yang akan membawa PMI ilegal ke Malaysia dengan imbalan Rp16 juta.

Reza kemudian mengajak Adi Putra sebagai kepala kamar mesin (KKM) dengan upah Rp3 juta, serta Hermansyah Lubis sebagai anak buah kapal (ABK) dengan bayaran Rp2 juta.

Sehari kemudian, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, ketiganya berangkat dari Tangkahan Si Opung, Desa Silo, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, menggunakan kapal tanpa nama dan tanpa dokumen resmi bermesin Mitsubishi empat silinder.

Awalnya, mereka membawa 18 PMI ilegal. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Kwala Sei Silo, kapal tersebut kembali menampung tujuh orang PMI tambahan.

Aksi mereka akhirnya terhenti saat kapal dihentikan oleh petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara di perairan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 25 PMI ilegal di dalam kapal tersebut.

Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Dermaga Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penyelundupan PMI ilegal melalui jalur laut yang masih marak terjadi di wilayah pesisir Sumatera Utara.

Selain melanggar hukum, praktik ini juga sangat berisiko terhadap keselamatan para pekerja migran karena menggunakan kapal tanpa standar keselamatan dan tanpa dokumen resmi.

Pihak berwenang pun terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal yang dapat berujung pada proses hukum dan membahayakan nyawa. (re)