Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Sudah Selesai

Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

FORUM JAKARTA | Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kewenangan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan kedua tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Kami telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua,” ujar Kapolri di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Kapolri menjelaskan bahwa setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab kejaksaan, termasuk terkait keputusan penahanan atau penangguhan penahanan terhadap para tersangka.

“Kewajiban kami sudah selesai. Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026). Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa kedua tersangka dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan saat proses penuntutan berlangsung.

“Kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diterima pada pukul 08.25 WIB. Isi surat tersebut adalah permohonan penangguhan penahanan atau agar klien kami tidak ditahan,” ujar Refly Harun kepada wartawan di kantor Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Refly, permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak kejaksaan.

“Alhamdulillah, keduanya diputuskan tidak ditahan,” katanya.

Refly juga memastikan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa akan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga persidangan. Tim kuasa hukum, lanjutnya, akan menghadapi perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan argumentasi hukum yang berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pelimpahan tahap dua yang telah dilakukan, perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan. (red/feh)